- Menyatakan Terdakwa SUHENDRAWAN, M,Pd Binti HAMZAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa SUHENDRAWAN, M,Pd Binti HAMZAH oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUHENDRAWAN, M,Pd Binti HAMZAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaiman yang terdapat dalam dakwaan subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menghukum terdakwa SUHENDRAWAN, M,Pd Binti HAMZAH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana Penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti, berupa : (lihat dalam berkas perkara) Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Margono, Hakim Anggota Sastra Rasa |
Panitera | Panitera Pengganti Karlen Sitopu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik930