- Menyatakan terdakwa BARON YUDO NEGORO BIN IMAM PRIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eleketronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eleketronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah screenshot postingan akun facebook dengan nama Bodhi Akar dengan caption postingan: ?JUAL SURAT DOKTER WA 0895-3925-30899.?
- 2 (dua) lembar copy contoh surat keterangan sakit fiktif antara lain:
- 1 (satu) buah HP merek OPPO warna putih Dual Simcard terpasang Telkomsel kartu Halo Sim 1: 08122838160 ICCD: 0015000007053870 dan XL Sim 2: 087796582275 ICCD:32K896211663799620316 Imei 1: 862049031649332 Imei 2: 862049031649324 dan MicroSD merek V-gen 4GB.
- 1 (satu) buah HP Azus Zenfone 3 warna red black Imei 1: 354826072974025 Imei 2: 354826072974033 dual sim card SIM 1 terpasang nomor 3 (Three) dengan nomor telepon 0895392530899 ICCID 89628950002892159300 SIM 2 terpasang nomor Telkomsel dengan nomor telepon 081255097482 ICCID 621000552509748200;
- 1 (satu) buah HP Azus Zenfone 5 warna rose black Imei 1: 359848090339309 Imei 2: 359848090339317 terpasang nomor Smartfren dengan nomor telepon 088806134632 ICCID 89622858003713593525;
- Akun facebook Bodhi Akar dengan alamat url : https://www.facebook.com/bodhisupernova, yang sebelumnya untuk login / masuk menggunakan email : putrabarond@gmail.com dan password: dewanda1 selanjutnya password dirubah menjadi : xxxxx (password disamarkan);
- Akun facebook Dewi Ishtar dengan alamat url : https://www.facebook.com/baron.carson.1, yang sebelumnya untuk login / masuk menggunakan email : soviabaron@yahoo.com dan password: dewanda1 selanjutnya password dirubah menjadi : xxxxx (password disamarkan);
- Akun facebook Karna Mahabarata dengan alamat url : https://www.facebook.com/karna.mahabharata.1, yang sebelumnya untuk login / masuk menggunakan nomor : 0859159941959 dan password: dewanda1 selanjutnya password dirubah menjadi : xxxxx (password disamarkan);
- Akun facebook Rini Sovia dengan alamat url : https://www.facebook.com/sovia.rini, yang sebelumnya untuk login / masuk menggunakan email : sovia.rini@yahoo.com dan password: dewanda1 selanjutnya password dirubah menjadi : xxxxx (password disamarkan);
- Akun facebook Karna Putra Surya dengan alamat url : https://www.facebook.com/brama.putra.31521, yang sebelumnya untuk login / masuk menggunakan email : kumbara234@gmail.com dan password: dewanda1 selanjutnya password dirubah menjadi : xxxxx (password disamarkan);
- 4 (empat) lembar surat keterangan sakit / surat dokter dari klinik SEHAT UTAMA.
- 1 (satu) unit laptop warna hitam merk Toshiba seri satellite C800;
- 1 (satu) buah printer merk brother warna hitam seri DCP ? T310;
- 1 (satu) buah keyboard warna hitam merk rapoo;
- 1 (satu) buah mouse warna hitam merk rapoo.
- 1 (satu) buah HP merek Samsung A3 warna hitam Imei 1: 357335071227499/01 Imei 2: 357336071227497/01 dengan nomer telepon terpasang Telkomsel 081212902835 ICCID: 0525000000528319;
- Akun facebook Doni Matamari dengan alamat url: https://www.facebook.com/doni.matamari, yang sebelumnya untuk login / masuk menggunakan email: dimatamari9@gmail.com dan password: Diokaffka20 selanjutnya password dirubah menjadi: xxxxx (password disamarkan).
- 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxy J1 ace warna hitam terpasang simcard Telkomsel dengan nomor 081391649547 ICCID: 621007913264954703 Imei 1: 355609085008356 Imei 2: 355610085008354;
- 4 (empat) buah surat keterangan sakit fiktif KLINIK SEHAT UTAMA Jl. Argoboga No. 17, Ledok, Kec. Argomulyo, Salatiga Telp (0298) 3428800 Fax (0298) 3428802 dengan nama dokter Dr. Farida Prayagung nomor SIP: 711.4/2014/P.SDK/V/2011.
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000 ( dua ribu rupiah ).
Putusan PN SEMARANG Nomor 149/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, Mhbr Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah surat keterangan sakit Fiktif KLINIK 24 JAM RAHAYU HUSADA Jl. Raya Kauman, Kec. Mranggen, Kab. Demak dengan nama Dokter Dr. TRI AGUS MUKTI nomor SIP: 644.1/2012/P.SDK/V/2008;1 (satu) buah surat keterangan sakit Fiktif KLINIK PRATAMA KELUARGA Jl. Fatmawati, Pedurungan Kidul, Semarang dengan nama Dokter Dr. EMIL NURWANDA nomor SIP: 655.7/2014/P.SDK/III/2011. 3 ) 1 (satu) buah surat keterangan sakit Fiktif KLINIK 24 JAM RAHAYU HUSADA Jl. Raya Kauman, Kec. Mranggen, Kab. Demak dengan nama Dokter Dr. TRI AGUS MUKTI nomor SIP: 644.1/2012/P.SDK/V/2008; 4.) 1 (satu) buah surat keterangan sakit Fiktif KLINIK PRATAMA KELUARGA Jl. Fatmawati, Pedurungan Kidul, Semarang dengan nama Dokter Dr. EMILNURWANDA nomor SIP: 655.7/2014/P.SDK/III/2011; Dilampirkan dalam berkas perkara Dikembaikan kepada saksiDr DodiWitjaksono Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk dimusnahkan Diampirkan dalam berkas perkara Dikembaikan kepadaCV Hetero Indo Jl Peterongan Timur No 11 B Semarang dalam hal ini kepada Sdr Handoko Kadarusman Dikembalikan kepada terdakwa Dikembalikan kepada saksi DONIIKHSAN MATARMANI Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi VICO ARINTA PRATAMA Tetap dilampirkan dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik4180