- Menyatakan Terdakwa AFRIYANI AYU ROSITA ACHMAD Alias AYU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diakseskannya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AFRIYANI AYU ROSITA ACHMAD Alias AYU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) Bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Printout Capture komentar akun facebook Upik maksum atas Status atau postingan akun facebook Adhe Love Princees milik Sdri. Priliyanti Arista Yunus.
- 1 (satu) Lembar Printout Capture Status atau postingan akun facebook Upik Maksum milik Sdra. Moh. Taufik Maksum.
- 1 (satu) Lembar Print?out Capture komentar akun facebook Upik maksum dengan kata ? kata ? Siska Vanny eh janda tuwir ngana s nd m LAKU so kong b gisa qt p ;laki yg usia jao dari p nga doe. Mmg nd tau malu dg diri nga ee. By Ayu Ahmad atas Status atau postingan akun facebook Adhe Love Princees milik Sdri. Priliyanti Arista Yunus;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A3, Warna Gold, Nomor IMEI 1 : 356959080313361 dan IMEI 2 : 356960080313369.
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi note 7 warna biru metalik;
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel provider simpati 0811-4326-491;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 172/Pid.Sus/2021/PN Gto |
|
Nomor | 172/Pid.Sus/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi korban SISKAWATI HAMID RAJAK DELATU, S.E Alias VANNY; Dikembalikan kepada Terdakwa AFRIYANI AYU ROSITA ACHMAD Alias AYU; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.Sus/2021/PN Gto
Statistik3010