- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 474.2/145/UMUM/2010 tanggal 07 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yakni:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah hidup baik biaya kesehatan dan biaya pendidikan anak-anak yakni Chalysta Valeryn Nathania Mendaidan Angelo Gerald Nathanael Mendai,anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk masing-masing anak setiap bulannya atau dengan rincian (2 x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) / Bulan untuk kedua orang anak) hingga anak-anak tersebut dewasa dan atau bisa mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan yakni Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Parigi Moutong dan tempat terjadinya perceraian yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena perkara ini sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Gto |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Khali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : a. Chalysta Valeryn Nathania Mendai, jenis kelamin perempuan, lahir di Gorontalo pada tanggal 02 Juli 2010 dengan Akta Kelahiran Nomor : 7571-LT-13062016-0010 pada tanggal 13 Juni 2016, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo; b. Angelo Gerald Nathanael Mendai, jenis kelamin laki-laki, lahir Gorontalo pada tanggal 27 September 2014, dengan Akta Kelahiran Nomor: 7571-LT-13062016-0011 pada tanggal 13 Juni 2016, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo; Diasuh dan dirawat oleh Penggugat sebagai ibunya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2021/PN Gto
Statistik1370