Putusan PN GORONTALO Nomor 27/Pdt.G.S/2021/PN Gto |
|
Nomor | 27/Pdt.G.S/2021/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Effendy Kadengkang |
Panitera | Panitera Pengganti Jackeline Camelia Jacob. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim memeriksa materi Gugatan Sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini dan dalam Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan penggugat point 4 disebutkan Menghukum Tergugat jika tidak dapat membayar kerugian maka Tergugat harus menyetujui dan menyerahkan 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Agrindo Kelurahan Huangobotu Kec Dungingi Provinsi Gorontalo di milik Tergugat yang saat ini menjadi jaminan di bank Panin Cabang Gorontalo dengan melakukan proses jual beli dan balik nama ke Penggugat atau sesuai Prosedur Bank Panin Cabang Gorontalo; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi : ?Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah? dan dalam Pasal 4 Ayat 1 berbunyi ? Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitum angka 4 dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 4 Ayat 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat bahwa dengan adanya petitum point 4 tersebut terlihat bahwa gugatan penggugugat tidak termasuk gugatan sederhana karena terkait dengan adanya permintaan rumah yang juga menjadi agunan pada Bank Panin Cabang Gorontalo; Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quo; halmana melibatkan pihak Bank Panin Cabang Gorontalo, sehingga melibatkan pihak lain dalam perkaraa quo,maka dengan demikian tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 27/Pdt.G.S/2021/PN Gto dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G.S/2021/PN Gto
Statistik680