- Menyatakan Terdakwa Eddy Kurniawan Hartono Bin Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 11 (sebelas) bendel kupon togel HK isi
- 9 (sembilan belas) bendel kupon togel HK kosong
- 6 (enam) kupon togel HK colok kosong
- 21 (dua puluh satu) bendel kupon togel SGP colok kosong
- 14 (empat belas) bendel kupon togel SGP kosong
- 5 (lima) bendel kupon togel SGP isi
- 1 (satu) bendel kertas corat coret
- 1 (satu) bendel kertas karbon
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi
- 1 (satu) lembar keluaran HK
- 1 (satu) LEMBAR KELUARAN sgp
- 1 (satu) buah kalkulator merk SHARP
- 1 (satu) buah kater
- 1 (satu) buah staples
- 3 (tiga) buah Ballpoint
- 1 (satu) kardus kecil isi staples
- 1 (satu) lembar keluaran HK besar yang terbuat dari MMT sebesar 1X1,5 Meter
- 1 (satu) lembar kwluaran SGP besar yang terbuat dari MMT sebesar 1X1,5 Meter
- Uang tunai sejumlah Rp. 910.000,- (sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 202/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 202/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Perwitasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto, Br Hakim Anggota Fatchurrochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan agar Barang Bukti berupa : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik1400