- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Akhmad Syarib bin Mawardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Endah Teti Astriadi binti Djoko Riadi) di depan sidang Pengadilan Agama Kuala Kapuas;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Akhmad Syarib bin Mawardi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Endah Teti Astriadi binti Djoko Riadi) berupa:
- Nafkah terhutang (madhiyah) sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Akhmad Syarib bin Mawardi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Endah Teti Astriadi binti Djoko Riadi) berupa nafkah untuk anak mereka yang bernama Rafisqy Al Fariq sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 setiap bulannya, dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya hingga anak tersebut berusia 21 tahun atau telah menikah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Akhmad Syarib bin Mawardi) untuk membayar poin 2.1. (nafkah terhutang/madhiyah), poin 2.2. (nafkah iddah), dan poin 3 (nafkah anak bulan Januari 2022), total sejumlah Rp6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi (Endah Teti Astriadi binti Djoko Riadi) sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di persidangan;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA KUALA KAPUAS Nomor 427/Pdt.G/2021/PA.K.Kps |
|
Nomor | 427/Pdt.G/2021/PA.K.Kps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ahmad Rafuan, S.sy |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ahmad Rafuan, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 427/Pdt.G/2021/PA.K.Kps
Statistik1050