- Menyatakan Terdakwa Didakus Koja Puka alias Ayah alias Kus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengasuh anak yang melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut?;
- Menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa selama 12 (dua belas) tahun penjara dan denda sejumlah Rp100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna orange, pada bagian depan baju bergambar mobil dan bertuliskan FERRARI berwarna merah dan SPORT CAR berwarna kuning;
- 1 (satu) buah baju dalam berwarna hijau, pada bagian depan baju bertuliskan ELLENE PARIS berwarna hitam;
- 1 (satu) buah celana berwarna loreng (abu-abu dan hitam) dan pada bagian ban celana berwarna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna putih dengan liss berwarna pink dan bermotif bunga warna warni, pada bagian depan celana bertuliskan STRAWBERRY SHORT CAKE berwarna orange, pada bagian belakang celana bergambar 3 (tiga) boneka perempuan dan terdapat tilisan STRAWBERRY SHORT CAKE berwarna orange;
- 1 (satu) buah baju yuken berwarna putih, pada bagian sisi kiri dan kanan berwarna biru, pada bagian depan dada terdapat logo yang bertuliskan RSAF dan pada bagian belakang bertuliskan Air Force berwarna biru;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hijau pada bagian sisi kiri dan kanan berwarna hitam dan pada bagian paha kanan terdapat tulisan DIADORA berwarna kuning;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna merah dan pada bagian belakang celana terdapat robekan
- 1 (satu) buah kapal bodi rawe mancing jenis fiber dengan ukuran Panjang kapal 760 cm, lebar kapal 125 cm, dan tinggi kapal 80 cm, berwarna putih, hijau, merah marun dan tenda nya beratapkan terpal berwarna perak biru dengan mesinnya berukuran 26 PK;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Okki Saputra, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Lodovikus B. Fernandez |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
=========================================MENGADILI; ============================================== Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Didakus Koja Puka alias Ayah alias Kus; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Statistik1100