- Menyatakan Terdakwa Nurdin L alias Bapak Aco bin Lempang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) sachet plastik bening ukurang kecil berisi kristal bening narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening narkotika jenis shabu (jumlah keseluruhan shacet berisi narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan belas) shacet dengan berat brutto 18,62 (delapan belas koma enam puluh dua) gram;
- 3 (tiga) sachet plastik bening kosong ukuran kecil;
- 2 (dua) buah kantong plastik ukuran kecil warna putih bening;
- 1 (satu) buah kantong plastik ukuran sedang warna hijau;
- 1 (satu) buah pipet warna putih yang ujungnya runcing;
- 2 (dua) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO type V20 warna hitam;
Putusan PN Lasusua Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asropi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ranggi Adiwangsa Yusron, Br Hakim Anggota Muhammad Mirza Damayo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik1160