- Menyatakan Terdakwa Octania Aliana Chandra Binti Tommy Chandra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah 1.200.000.000 (satu milyar duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 1,69 (satu koma enam sembilan) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Apple warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau;
- 2 (dua) bungkus bekas permen merk kis warna merah;
- 1 (satu) buah kantong kecil warna ungu;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastic klip;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 2 (dua) buah gantungan kunci warna kuning dan orange;
- Uang tunai sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Domas Manalu, Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Melvy Herlina binti Mukhtar Ibrahim; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik940