- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG TANGGAL 23 FEBRUARI 2017, NOMOR :114/PDT.G./2016/PN.BLB., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI TERBANDING/PENGGUGAT ;
- MENERIMA EKSEPSI DARI PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT KONPENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA
- NIET ONVANKELIJKE VERKLAAR);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT/PARA PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAAR);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tanggal 23 Februari 2017, Nomor :114/Pdt.G./2016/PN.Blb., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak tuntutan Provisi dari Terbanding/Penggugat ;
- Menerima Eksepsi dari Para Pembanding/Para Tergugat Konpensi;
- Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak dapat diterima
- niet onvankelijke verklaar);
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Para Pembanding/Para Tergugat/Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaar);
Putusan PT BANDUNG Nomor 353/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 353/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutoto Hadi |
Hakim Anggota | Achmad Sobari, Brhery Supriyono |
Panitera | Mardono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00. ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Terbanding/Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00. ( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 353/PDT/2017/PT BDG
Statistik1700