- Menyatakan Terdakwa 1. Yosef Hutahaean, Terdakwa 2. Putra Berkat Lumban Tobing dan Terdakwa 3. Arianto Sormin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah goni plastik warna putih berat 50 kg yang didalamnya berisikan tembaga kabel listrik;
- 1 (satu) buah goni plastik warna putih berat 30 kg yang didalamnya berisikan tembaga kabel listrik;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 386/Pid.B/2021/PN Sim |
|
Nomor | 386/Pid.B/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Apollo Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. PLN Persero; 3. 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih nomor polisi B 3316 SBO dengan Nomor Mesin : JF51E1966832 dan Nomor Rangka MH1JF51128K978198; Dikembalikan kepada Saksi Tiomanna Simaremare; 4. 1 (satu) unit sepeda motor honda supra Fit warna hitam tanpa dengan nomor polisi BK 6181 UI dengan Nomor Mesin : HB41E-1295815 dan Nomor Rangka MH1HB41126K296688; Dikembalikan kepada Saksi Netty Olistina Hutagalung; 5. 1 ( satu) buah gergaji besi; 6. 1 (satu) buah kayu panjangnya sekitar 3 meter; 7. 1 (satu) buah tas hitam merk Polo; 8. Potongan tali ban; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 386/Pid.B/2021/PN Sim
Statistik610