- Menyatakan Terdakwa SARJONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Oppo A2 2020 warna Putih
- 1 (satu) buah Hp Merk Oppo Reno Type G warna Silver,
- 1 (satu buah buku pemasukan dan pengeluaran,
- 1 (satu) lembar Benner POS PANTAU BAD BOY CV. KARYA PUSAKA
- 2 (dua) buah stemple Bad Boy CV Karya Pusaka
- 2 (dua) buah sticker bertuliskan BAD BOY CV. KARYA PUSAKA
- 1 (satu) buah pernyataan dari CRISTIAN SIHOMBING
- 1 (satu) buah kuitansi CV.Karya Pusaka
- 1 (satu) bendel mutasi rekening atas nama IIS MARYATI
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA KCU tanjong Priok No Rek 0070589672 atas nama SARJONO.
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes Unit Kramat Jaya No Rek 322601031468533
- 1 (satu) bendel foto copy akta pendirian komanditer CV Karya Pusaka No. 01 tanggal 01 Juli 2020 atas nama nitaris ROSMAWATI.
- 1 (satu) lembar surat keterangan terdaftar CV Karya Pusaka Rully Hak asasi Manusia RI Direktorat AHU kepada notaris ROSMAWATI.
- 1 (satu) buah HP Samsung warna Hitam (dirampas dimusnahkan)
- 29 (dua puluh sembilan) uang koin jumlah 15 000;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 985/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 985/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Junaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Purbantoro, Br Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas dimusnahkan Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 985/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik1000