Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 66-K/PM.I-05/AD/XII/2021 |
|
Nomor | 66-K/PM.I-05/AD/XII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nanang Subeni, Br Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti Damai Chrisdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: RIKO ARDIAN DILIYANTO, Sertu, NRP 31990223970880, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI. Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buku Akta Nikah Nomor 165/04/V/2007 tanggal 7 Mei 2007 yang dikeluarkan KUA Kab. Sintang a.n. Riko Ardian Diliyanto dan Siska Puspita Sari. 2) 1 (satu) buah Bantal guling warna Coklat corak bunga-bunga. Dikembalikan kepada Saksi-1 (Sdri. Siska Puspita Sari). 3) 1 (satu) buah sepatu warna Putih lis Biru bertuliskan DENHUBREM 121. Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat : 1) 3 (tiga) lembar Foto yang terdiri dari: a) 1 (satu) buah buku akta nikah Nomor 165/04/V/2007 tanggal 7 Mei 2007 a.n. Sdr. Riko Ardian Diliyanto dan Sdri. Siska Puspita Sari. b) 1 (satu) buah Bantal guling warna Coklat corak bunga-bunga. c) 1 (satu) buah sepatu warna Putih lis Biru bertuliskan DENHUBREM 121. 2) 3 (tiga) lembar hasil Visum Et Revertum Rumkit Tk. IV 12 07 02 Sintang Nomor : 09/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 a.n. Sdri. Siska Puspita Sari. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66-K/PM.I-05/AD/XII/2021
Statistik1350