Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 94-K/PM.III-16/AU/XI/2021 |
|
Nomor | 94-K/PM.III-16/AU/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dan Penadahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Br Hakim Anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: HASRIADI, Pratu NRP 61719605546716, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penadahan". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Berupa barang: 1) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan nomor mesin G3E4E-149898 dan nomor rangka MH3SG3190KK589502. 2) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Abu abu dengan nomor mesin E3R4E-0285054 dan nomor rangka MH3SE9010GJ217113. 3) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Fino warna Hitam putih dengan nomor mesin E3R2E-1178712 dan nomor rangka MH3SE8840GJ118846. d) 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Fino warna Merah dengan nomor mesin E3W6E-0238240 dan nomor rangka MH3SE88FOKJO57735. Dikembalikan kepada yang paling berhak. b. Berupa surat: 1) 1 (satu) helai foto Sepeda motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan nomor mesin G3E4E-149898 dan nomor rangka MH3SG3190KK589502. 2) 1 (satu) helai foto Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Abu abu dengan nomor mesin E3R4E-0285054 dan nomor rangka MH3SE9010GJ217113. 3) 1 (satu) helai foto Sepeda motor Yamaha Fino warna Hitam putih dengan nomor mesin E3R2E-1178712 dan nomor rangka MH3SE8840GJ118846. 4) 1 (satu) helai foto Sepeda motor Yamaha Fino warna Merah dengan nomor mesin E3W6E-0238240 dan nomor rangka MH3SE88FOKJO57735. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 94-K/PM.III-16/AU/XI/2021
Statistik1140