Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 95-K/PM.III-16/AU/XI/2021 |
|
Nomor | 95-K/PM.III-16/AU/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dan Penadahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Br Hakim Anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : EDY SANTOSO Praka NRP 542755 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penadahan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : a. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 Warna Abu-abu Nomor Rangka MH3ZE88G0JJ172902 No. Mesin E3R2E-2187203. b. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna merah Nomor Rangka MH3ZE88D0LJ224918, Nomor Mesin E3R2E2713419. c. 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Beat warna hitam Nomor rangka MH1JEP111FK102272 Nomor mesin JFP1E1094167. d. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Z Warna merah Nomor Rangka MH3ZE8890HJ222335 No. Mesin E3R2E1520595. e. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 Warna hitam biru Nomor Rangka MH3ZE88HOKJO6638 No. Mesin E3R2E2343497. f. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna hitam putih Nomor Rangka MH3ZE8840GJ042951, Nomor Mesin E3R2E0858909. Dikembalikan kepada yang berhak. b. Berupa surat : 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Fino Warna Merah, Nopol DD 2425 UQ, Nomor Rangka MH3ZE88D0LJ224918, Nomor Mesin E3R2E2713419 atas nama Irfan K, alamat Jl. Toddopuli 18 Baru No. 33 Rt 01/10 Kel. Borong Kec. Manggala Kota Makassar. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 95-K/PM.III-16/AU/XI/2021
Statistik960