Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 97-K/PM.III-16/AU/XI/2021 |
|
Nomor | 97-K/PM.III-16/AU/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dan Penadahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk, Br Hakim Anggota Mayor Chk Djunaedi Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: M. Abu Bakar, Pangkat Pratu, NRP 543738 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Penadahan". Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama 8 (delapan) bulan, Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan barang bukti berupa barang-barang: 1 (satu) unit sepeda motor Handa Scoopy warna abu-abu Nopol DD 3105 AN (palsu) Nomor Mesin JN31E292644, Nomor Rangka MH1JM31LK299285.Dikembalikan kepada yang berhak. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru Nomor Mesin G3E4E-1398444n Nomor Rangka MH3SG3190KJ36278. Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Pratu Agus Suwandy. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam Nomor Mesin G3E4E-1248532, Nomor Rangka MH3SG3190KK425241. Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Pratu Agus Suwandy. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam Nomor Mesin E3R2E-1078667, Nomor Rangka MH3SE8860GJ03031721 Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Praka Bayu Abriyuda Rahadi. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol DD 4259 AU, nomor mesin E3R2E-1159858, Nomor Rangka MH3SE8860GJ031721 Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Serda Annas. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Mesin E3R2E-0012589, Nomor Rangka MH3SE8810FJ012285 Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Serda Annas. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00(tujuh ribu lima rupiah). Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 97-K/PM.III-16/AU/XI/2021
Statistik1100