- Menyatakan Terdakwa Rinaldi bin Sukarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) data piutang barang PT Kencana Intan Metalindo kepada Toko Fajar Jaya Kemiling;
- 1 (satu) data piutang barang PT Kencana Intan Metalindo kepada Toko Qaiiila russ Kemiling;
- 1 (satu) data piutang barang PT Kencana Intan Metalindo kepada Toko Masnan Kemiling;
- 1 (satu) data piutang barang PT Kencana Intan Metalindo kepada Toko Bintang Jaya Kemiling;
- 1 (satu) data piutang barang PT Kencana Intan Metalindo kepada Toko Halim Almunium;
- 1 (satu) data piutang barang PT Kencana Intan Metalindo kepada Toko Gita Jaya;
- 1 (satu) buah buku tulis tanda terima nota antara PT kencana Intan Metalindo dengan Rinaldi;
- Data karyawan PT kencana Intan Metalindo;
- Slip gaji PT kencana Intan Metalindo untuk karyawan atas nama Rinaldi periode bulan Februari 2017 dan Maret 2017;
- 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Kawasaki KLX 150s warna hijau tahun 2014 BE 5248 BY atas nama M Gita S.
- 1 (satu) bundel nota tagihan penjualan barang PT Kencana Intan Metalindo kepada toko Fajar Jaya Kemiling;
- 1 (satu) bundel nota tagihan penjualan barang PT Kencana Intan Metalindo kepada toko Aqilla Truss Kemiling;
- 2 (dua) lembar nota tagihan penjualan barang PT Kencana Intan Metalindo kepada toko Masnah Kemiling;
- 1 (satu) bundel nota tagihan penjualan barang PT Kencana Intan Metalindo kepada toko Bintang Jaya Kemiling;
- 1 (satu) lembar kopelan memo pemesanan barang toko bintang jaya kemiling kepada PT Kencana Intan Metalindo atas nama Aldi;
- 1 (satu) lembar nota tagihan penjualan da 1 (satu) lembar nota pengiriman barang PT Kencana Intan Metalindo kepada toko Halim Almunium Kemiling;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 456/Pid.B/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 456/Pid.B/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Surono |
Panitera | Panitera Pengganti: Arie Yohansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dikembalikam kepada PT Kencana Intan Metalindo; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 456/Pid.B/2018/PN Tjk
Statistik400