- Menyatakan Terdakwa Ayu Apriani Susanti , Amd Keb. Binti Edi Chairil Kifni CH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Walikota Bandar Lampung nomor : 814 / 04 / III.25 / 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak Walikota Bandar Lampung SITI MASITOH, Amd, Keb yang dikeluarkan di Bandar lampung tanggal. 10 Februari 2017
- 1 (satu) lembar surat perintah tugas dikeluarkan dinas kesehatan Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor :800/68/IV.41/V 2017 dikeluarkan diBandar Lampung tanggal 05 Maret 2017 atas nama MASITOH.
- 1 (satu) lembar petikan keputusan walikota Bandar Lampung Nomor : 814 /04/III.25/2017tentang Pengangkatan Pegawai Tenaga Kontrak Walikota Bandar Lampung Atas Nama YETI MANUSARI, AMd Keb. Dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 10 Februari 2017
- 1 (satu) lembar surat perintah tugas dikeluarkan dinas kesehatan Pemerintah Kota Bandar Lampung No : 800/63/IV.41/V/2017 dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 05 Maret 2017 atas nama YETI MANUSARI
- 1 (satu) lembar surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANTI dibuat di Bandar Lampung tanggal 16 Januari 2017
- 1 (satu) lembar surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANTI dibuat di Bandar Lampung tanggal 11 Januari 2017
- 1 (satu) lembar surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANTI dibuat di Bandar Lampung tanggal 18 Februari 2017
- 1 (satu) lembar surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANTI dibuat di Gisting tanggal 27 Maret 2017
- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANI di Gisting tanggal 27 Maret 2017
- 1 (satu) lembar surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANI dibaut di Bandar Lampung tanggal 29 Maret 2017.
- Surat 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANI di Bandar Lampung tanggal 29 Maret 2017
- 1 (satu) lembar surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANI SUSANTI dibuat di Gisting tanggal 10 Desember 2017
- 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANI di Bandar Lampung tanggal 10 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar surat perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh AYU APRIANI SUSANTI di buat di Gisting tanggal 09 maret 2017
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)tertanggal 10 Desember 2016 atas nama AYU APRIANI SUSANTI
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) tertanggal 12 januari 2017 atas nama AYU APRIANI SUSANTI
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) tertanggal 06 Februari 2017 atas nama AYU APRIANI SUSANTI
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI sebesar Rp.14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 10 Februari 2017 atas nama AYU APRIANI SUSANTI
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) tertanggal 27 januari 2017 atas nama AYU APRIANI SUSANTI
- 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BRI sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tertanggal 30 januari 2017 atas nama AYU APRIANI SUSANTI
- 1 (satu) lembar laporan transaksi rekening koran tanggal 28 Agustus 2017 bank BRI atas nama ASMAR SIREGAR
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 431/Pid.B/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 431/Pid.B/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noerista Suryawati, Br Hakim Anggota Hasmy |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Yusman Sesunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 431/Pid.B/2018/PN Tjk
Statistik620