- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat Bali dan Agama Hindu di Banjar/Dusun Bokong, Desa Sampalan Kelod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada tanggal 19 Maret 2008, yang telah dipuput oleh Pemuka Agama Hindu yang bernama IDA PEDANDA GEDE KARANG KEDIRI dan perkawinan tersebut telah pula dicatatkan tanggal 23 Mei 2011 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung, sesuai pula dengan Kutipan Akta Perkawinan No.571/KW/Capil/2011 tertanggal 24 November 2021, adalah sah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 117/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah, Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Sumetro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik610