- Menyatakan Terdakwa I. AGUS ARIANSA BIN SUNARDI (ALM) dan Terdakwa II. ANGGA MARDIANSYAH BIN SUKIAT (ALM) yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat menawarkan untuk menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Mejatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan keten-tuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1460/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1460/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Husein |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahren, Br Hakim Anggota Fatimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yelvi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastic transparan dibungkus lagi plastik hitam dengan berat netto 46,30 (empat enam koma tiga nol) gram ; 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna putih dengan simcard 089621459250 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 2 (dua) bilah pisau bergagang kayu bersarung kulit warna coklat ; Dipergunakan dalam perkara lain ; 6. Membebankan pula Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1460/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1460/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1460/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik230