- Menyatakan Terdakwa I Ketut Tamtam, S.Sos tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (duat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotokopi Minuta Akta PPJB No. 45, tanggal 27 Mei 2016, beserta turunanya;
- 1 (satu) bundel fotokopi Minuta Akta PPJB No. 46, tanggal 27 Mei 2016, beserta turunanya;
- 1 (satu) bundel fotokopi Minuta Akta PPJB No. 47, tanggal 27 Mei 2016, beserta turunanya;
- 1 (satu) bundel fotokopi Minuta Akta PPJB No. 56, tanggal 31 Mei 2016, beserta turunanya;
- 1 (satu) bundel fotokopi Minuta Akta Jual Beli (AJB) No. 164, tanggal 20 Juli 2016;
- 1 (satu) bundel fotokopi Minuta Akta Jual Beli (AJB) No. 165, tanggal 20 Juli 2016;
- 1 (satu) bundel fotokopi Minuta Akta Jual Beli (AJB) No. 212, tanggal 22 September 2016;
- 1 (satu) bundel fotokopi Minuta Akta Jual Beli (AJB) No. 211, tanggal 22 September 2016;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 50/Pdt.G/2018/PN.Srp, tanggal 2 Januari 2019. Penggugat an. I Nyoman Tangkas, dkk, dan Tergugat an. I Ketut Tamtam, S.Sos.;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 58/Pdt.G/2018/PN.Srp, tanggal 2 Januari 2019. Penggugat an. Gusti Ketut Indra, dkk, dan Tergugat an. I Ketut Tamtam, S.Sos.;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 17/Pdt/2019/PT.DPS, tanggal 2 April 2019. Pembanding an. I Ketut Tamtam, S.Sos., dan terbanding an. I Nyoman Tangkas, dkk;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 19/Pdt/2019/PT.DPS, tanggal 8 April 2019. Pembanding an. I Ketut Tamtam, S.Sos., dan terbanding an. Gusti Ketut Indra, dkk;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3540 K/Pdt/2019, tanggal 16 Desember 2019. Pemohon Kasasi an. I Ketut Tamtam, S.Sos., dan termohon Kasasi an. I Nyoman Tangkas, dkk;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2814 K/Pdt/2019, tanggal 29 Oktober 2019. Pemohon Kasasi an. I Ketut Tamtam, S.Sos., dan termohon Kasasi an. Gusti Ketut Indra, dkk;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir SHM No. 01073/Bunga Mekar, luas 13.880 m2, an. Ni Made Murniati;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir SHM No. 01074/Bunga Mekar, luas 13.880 m2, an. Ni Made Murniati;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir SHM No. 01075/Bunga Mekar, luas 13.880 m2, an. Ni Made Murniati;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir SHM No. 01076/Bunga Mekar, luas 13.890 m2, an. Ni Made Murniati;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Warkah terkait permohonan penerbitan sertipikat sesuai SHM No. 01073/bunga Mekar, luas 13.880 m2, an. I Ketut Tamtam, S.Sos., SHM No. 01074/bunga Mekar, luas 13.880 m2, an. I Ketut Tamtam, S.Sos., SHM No. 01075/bunga Mekar, luas 13.880 m2, an. I Ketut Tamtam, S.Sos., SHM No. 01076/bunga Mekar, luas 13.890 m2, an. I Ketut Tamtam, S.Sos;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 68/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia, Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda |
Panitera | Panitera Pengganti Made Ari Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik2200