- Menyatakan Terdakwa AYU SEPTARIA, S.Pd Binti AGUS ALFIAN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AYU SEPTARIA, S.Pd Binti AGUS ALFIAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menyatakan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk |
|||||
Nomor | 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Tahun | 2018 | ||||
Tanggal Register | 12 Desember 2017 | ||||
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novian Saputra | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jaini Basir, Br Hakim Anggota Gustina Aryani | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Palam Patah | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI
Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
||||
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 | ||||
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk
Statistik630