- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;
- Menyatakan tidak menerima seluruh gugatan Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan objek sengketa berupa: (2.1). HP Xiami Redmi A1 4/64 Gold TAM; (2.2). Harga pembelian Digital Camera Fuji X-T100 sejumlah Rp 6.926.726,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah), adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian harta bersama tersebut dalam diktum 2 (dua) adalah hak milik Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) bagian lagi adalah hak milik Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian harta bersama dalam diktum angka 2.1 (dua titik satu) kepada Penggugat Rekonvensi sesuai bagian yang ditetapkan pada amar angka 3 (tiga) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian harta bersama dalam diktum angka 2.2 (dua titik dua) kepada Penggugat Rekonvensi sesuai bagian yang ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai objek sengketa 2.1 (dua titik satu) dan 2.2 (dua titik dua) dalam amar putusan ini untuk menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi sesuai bagian yang telah ditetapkan
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BONTANG Nomor 373/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 373/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Haerul Aslam |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: II. Dalam Rekonvensi: III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik880