Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 73-K/PM.I-01/AD/IX/2021 |
|
Nomor | 73-K/PM.I-01/AD/IX/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Syawaluddinsyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amriandie, Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono |
Panitera | Panitera Pengganti Ageng Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Agus Kurniawan Koptu NRP 31020015041081 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan" 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A7 milik Koptu Agus Kurniawan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A10 milik Sdri. Mutia Yuslina. Dikembalikan kepada Sdri. Mutia Yuslina (Saksi-3). b. Surat-surat: 1) 1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah Nomor 152/41/111/2006 tanggal 27 Maret 2006 an. Agus Kurniawan dan Zahniar. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) lembar Kartu Tanda Prajurit TNI (KTP) Nomor 44/SMK-102-ZIG/2018 tanggal Oktober 2018 an. Koptu Agus Kurniawan. Dikembalikan kepada Satuan Kodim 0111/Biereun. 3) 1 (satu) buah Kutipan Akta Nikah Nomor 522/03/IX/2009 tanggal 11 September 2009 an. Iwan Saputra dan Mutia Yuslina. 4) 1 (satu) lembar Kartu Petunjuk istri (KPI) Nomor KPI/320/VI/2012 tanggal 11 Juni 201 an. Mutia Yuslina. Dikembalikan kepada Sdri. Mutia Yuslina (Saksi-3). 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73-K/PM.I-01/AD/IX/2021
Statistik4050