- Menolak Eksepsi Tergugat , Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Akta Pernyataan Nomor 8 dan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 9 yang keduanya dibuat pada tanggal 03 Nopember 2010 dan dihadapan Notaris Hatma Wigati Kartono,S.H., Notaris di Kota Batam adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Pernyataan Hasil Rapat tertanggal 15 Juli 2011 yang telah di- waarmerken oleh Notaris Aryanto Lie,S.H. Notaris di Kota Batam adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Perjanjian Penyerahan dan Pelimpahan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor: 61 dan 62, yang keduanya dibuat pada tanggal 27 April 2012 dan dihadapan Notaris Aryanto Lie,S.H. Notaris di Kota Batam adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bukti - bukti pembayaran berupa print out Rekening Tahapan Nomor: 00612125528 - Muhammad Saman DR tertanggal 11/11/2020 yang diterbitkan oleh Bank BCA, kwitansi dari Mega Contractor Indonesia tertanggal 16 April 2011, dan kwitansi dari Dr. Soritua Sarumpaet, SpPD Finasim tertanggal 5 Nopember 2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Risam Husada Global (Incasu Penggugat II) Nomor 09 dan Akta Jual Beli Saham PT.Risam Husada Global (Incasu Penggugat II) Nomor 11, yang keduanya dibuat pada tanggal 8 Nopember 2016 dan dihadapan Notaris Aryanto Lie,S.H. Notaris di Kota Batam adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat berhak penuh atas tanah kavling seluas 222 M2yang terletak di Jalan Raden Patah Nomor 1A, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam berikut bangunannya sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4120/Lubuk Baja Kota tertanggal 17 Desember 2019 dan Surat Ukur No. 01071/Lubuk Baja Kota/2019 tertanggal 15 Agustus 2019;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah kavling seluas 222 M2yang terletak di Jalan Raden Patah No. 1A, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam berikut bangunannya dalam keadaan kosong, bebas dari penguasaan pihak - pihak lainnya dan tidak sedang diagunkan kepada pihak lain, serta penyerahan dokumen dari tanah kavling tersebut antara lain Ijin Peralihan Hak, Faktur lunas UWTO, Gambar Penetapan Lokasi, Surat Perjanjian Pengalokasian Lahan, Surat Keputusan Pengalokasian Lahan, Fatwa Planologi yang diterbitkan oleh BP Batam; Akta peralihan hak dan kuasa atau Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 04120/Lubuk Baja Kota tertanggal 17 Desember 2019 dan Surat Ukur Nomor 01071/Lubuk Baja Kota/2019 tertanggal 15 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam; kepada Penggugat II.
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian materiil kepada Penggugat II yaitu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan jual beli/peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4120/Lubuk Baja Kota tertanggal 17 Desember 2019 dan Surat Ukur Nomor 01071/Lubuk Baja Kota/2019 tertanggal 15 Agustus 2019 dari Tergugat kepada Penggugat II, termasuk pengurusan ijin peralihan hak dan balik nama dokumen tanah di Badan Pengusahaan Batam, menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT, membayar pajak bumi dan bangunan, pajak penjual, pajak pembeli, dan memvalidasi di Dispenda setempat, sampai dengan balik nama Sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Batam.
- Menyatakan Penggugat II atau perwakilannya yang sah, dikuasakan untuk dan atas nama Tergugat melaksanakan jual beli/peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4120/Lubuk Baja Kota tertanggal 17 Desember 2019 dan Surat Ukur Nomor 01071/Lubuk Baja Kota/2019 tertanggal 15 Agustus 2019 dari Tergugat kepada Penggugat II, termasuk pengurusan ijin peralihan hak dan balik nama dokumen tanah di Badan Pengusahaan Batam, menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT, membayar pajak bumi dan bangunan, pajak penjual, pajak pembeli, dan memvalidasi di Dispenda setempat, sampai dengan balik nama Sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Batam;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang diletakkan terhadap bidang-bidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagaimana Berita acara Sita Persamaan Nomor 71/BA.Pdt.G/VI/2021/PN. Btm tertanggal 24 Juni 2021 dengan rincian sebagai berikut:
- Bidang tanah seluas 222 M2yang terletak di Jalan Raden Patah No. 1A, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam berikut bangunannya sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 04120/Lubuk Baja Kota tertanggal 17 Desember 2019 dan Surat Ukur Nomor 01071/Lubuk Baja Kota/2019 tertanggal 15 Agustus 2019 atas nama Tergugat, dengan Hak Tanggungan Nomor: 01163/2020 Peringkat Pertama atas nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Satya Mitra Andalan di Kota Batam;
- Bidang tanah seluas 85 M2yang terletak di Jalan Raden Patah Blok A Nomor 4 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam berikut bangunannya sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 03304/Lubuk Baja Kota tertanggal 19 Desember 2017 dan Surat Ukur Nomor 00282/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 atas nama Tergugat, dengan Hak Tanggungan Nomor: 12147/2017 Peringkat Pertama atas nama PT. Bank Mandiri (Persero), TBK. di Kota Batam;
- Bidang tanah seluas 85 M2yang terletak di Jalan Raden Patah Blok A Nomor 5 Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam berikut bangunannya sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 03415/Lubuk Baja Kota tertanggal 21 Desember 2017 dan Surat Ukur Nomor 00374/2015 tertanggal 30 November 2015 atas nama Tergugat, dengan Hak Tanggungan Nomor: 12180/2017 Peringkat Pertama atas nama PT. Bank Mandiri (Persero), TBK. di Kota Batam;
- Bidang tanah seluas 414 M2yang terletak di Komplek Centre Green Court Jalan Palem Raja Nomor 24 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam berikut bangunannya sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 02548/Sukajadi tertanggal 09 Agustus 1994 dan Surat Ukur Nomor 00123/2015 tertanggal 09 Agustus 1994 atas nama Tergugat, dengan Hak Tanggungan Nomor: 10008/2018 Peringkat Pertama dan 04246/2020 Peringkat Kedua, yang keduanya atas nama PT. BPR Danamas Simpan Pinjam di Kota Batam;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam perkara ini, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dan Turut Tergugat Rekonpensi I / Turut Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Konpensi I / Turut Tergugat Rekonpensi I untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng ini sejumlah Rp. 6.505.000,- (enam juta lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Btm |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Marta Napitupulu, Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pdt.G/2021/PN Btm
Statistik2350