Putusan PA Tais Nomor 367/Pdt.G/2021/PA.Tas |
|
Nomor | 367/Pdt.G/2021/PA.Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Tais |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rifqi Qowiyul Iman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rifqi Qowiyul Iman |
Panitera | Panitera Pengganti Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI - Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; - Memberi izin kepada Pemohon Konvensi, Reko Candra bin Hamzirman, untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi, Bertania Amyranti, S.KM binti Sustan Efendi, di depan sidang Pengadilan Agama Tais; DALAM REKONVENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; - Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, pertama, bernama Ghifari Alfathan Candra, laki-laki, tanggal lahir 22 Desember 2014, dan kedua, bernama Bintang Adnin Candra, perempuan, tanggal lahir 27 Juni 2019, dalam hak asuh (hadhanah) Penggugat Rekonvensi; - Mewajibkan Penggugat Rekonvensi selaku pemegang hak asuh (hadhanah) untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku pihak yang tidak memegang hak asuh (hadhanah) untuk dapat bertemu/ berinteraksi dengan kedua orang anak tersebut; - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: a. Nafkah lampau/madhiah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan x 7 (tujuh) bulan, sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah); b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 150.000,- (seratus puluh ribu rupiah) per bulan x 3 (tiga) bulan, sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); c. Nafkah 2 (dua) orang anak bernama Ghifari Alfathan Candra, laki-laki, tanggal lahir 22 Desember 2014, dan Bintang Adnin Candra, perempuan, tanggal lahir 27 Juni 2019, minimal sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya dari jumlah yang ditetapkan tersebut, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; Biaya nafkah lampau/madhiah dan iddah sebagaimana dimaksud dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pdt.G/2021/PA.Tas
Statistik1070