- Menyatakan Para Terdakwa Romli alias Ombi Bin Kana, H. Ahmad Sugandi alias Aki Bin H. Sanusi dan Narsim alias Nur Bin Narsa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 211 (dua ratus sebelas) lembar pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 43 (empat puluh tiga) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) dompet kecil warna coklat;
- 1 (satu) tas selendang warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio nopol T5327KV warna putih hitam tahun 2012 berikut kunci kontak;
Putusan PN KARAWANG Nomor 354/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 354/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Yuwannita, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik950