- Menyatakan Terdakwa SUDIN Bin Alm ERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar surat keterangan laporan hasil cek fisik atau stock opname yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Indoplat Perkasa Purnama tertanggal 07 Oktober 2018;
- 74 (tujuh puluh empat) lembar surat jalan (surat pengambilan barang berupa bucket kosong) dari PT. Astra Honda Motor (PT. AHM) dimulai dari bulan April 2018 s/d Oktober 2018;
- Surat Perjanjian Kerjasama tentang jasa pengiriman barang tertanggal 31 Oktober 2017;
- 1 (satu) unit kendaraan R.4 jenis/merk Hino, type Dutro 110 LD, model light truck box, warna hijau-biru, tahun 2007, Nopol: B-9357-UN, Nosin: WA4DYMJ10756, Noka: MJEC1JG4274000859, An. Pirdaus, alamat Kp. Bojong Rt. 003 Rw. 02, Baktijaya, Sukmajaya, Depok, berikut STNK kendaraan dan kunci kontak kendaraan;
- 1 (satu) unit kendaraan R.4 jenis/merk Toyota, type Dyna Long, model light truck box, warna merah-silver, tahun 2005, Nopol: B-9850-KRU, Nosin: 14B1779248, Noka: MHFC1BU4350015111, An. PT. Surya Indo Nusapala, alamat Kp. Rawa Bebek Rt. 11 Rw. 10, Kotabaru, Bekasi Barat, berikut STNK kendaraan dan kunci kontak kendaraan;
- 6 (enam) pcs bucket kosong warna kuning dengan kode IPP;
Putusan PN KARAWANG Nomor 616/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 616/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara ANTON WIJAYA BIN SANIMIN, DKK. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 616/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik560