- Menyatakan Terdakwa DONA bin MAHDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
1) 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Pil warna kuning berlogo MF yang masing-masing bungkus berisikan 5 butir pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 215(dua ratus lima belas) butir yang disimpan didalam tas warna hitam bertuliskan HITE TM WILL 5,400lb. (setelah dilakukan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : T-PP.01.01.16A.16A1.08.21.68 tanggal 05 Agustus 2021 sebanyak 20 Tablet sehingga sisa 195 butir);
2) 5 (lima) strip dan 4 (empat) butir yang sudah digunting obat Merek Tramadol HCL 50 mg, masing-masing kaplet terdiri 10 (sepuluh) Pil dengan jumlah keseluruhan 54 (lima puluh empat) butir yang disimpan didalam tas warna hitam bertuliskan HITE TM WILL 5,400lb. (setelah dilakukan Pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : T-PP.01.01.16A.16A1.08.21.67 tanggal 05 Agustus 2021 sebanyak 20 Tablet sehingga sisa 34 butir) dimusnahkan;
3) Uang hasil penjualan obat sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 184/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rani Suryani Pustikasari, Br Hakim Anggota Danu Arman |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Dwi Hapsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik500