- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD NURVIYANTO Als VIAN Bin YANTIK SUTIKNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Type UK 125 SC A/T SKYDRIVE No. Polisi T 2876 KQ warna biru putih tahun 2011 No. Rangka : MH8CF48NABJ211500 No. Mesin : F4A9ID211487 berserta STNKnya atas nama RAJUM alamat Kostim RT 01 RW 03 Sukatani-Cilamaya Wetan Karawang;
- 1 (satu) buah gembok warna silver;
- 1 (satu) buah batu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ibu rupiah);
Putusan PN KARAWANG Nomor 569/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 569/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti:eila Melati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SUBARDI KISMO WIHARJO. Di rampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 569/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik260