- Menyatakan Terdakwa 1 ANTON WIJAYA BIN SANIMIN, Terdakwa 2 WASMUI ALIAS BAWI BIN SALNA dan Terdakwa 3 DEDY KOERNIAWAN BIN CECEP SANWANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan ?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 ANTON WIJAYA BIN SANIMIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 WASMUI ALIAS BAWI BIN SALNA dan Terdakwa 3 DEDY KOERNIAWAN BIN CECEP SANWANI dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; .
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar surat keterangan laporan hasil cek fisik atau stock opname yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Indoplat Perkasa Purnama tertanggal 07 Oktober 2018;
- 74 (tujuh puluh empat) lembar surat jalan (surat pengambilan barang berupa bucket kosong) dari PT. Astra Honda Motor (PT. AHM) dimulai dari bulan April 2018 s/d Oktober 2018;
- Surat Perjanjian Kerjasama tentang jasa pengiriman barang tertanggal 31 Oktober 2017;
- 6 (enam) pcs bucket kosong warna kuning dengan kode IPP;
- 1 (satu) unit kendaraan R.4 jenis/merk Hino, type Dutro 110 LD, model light truck box, warna hijau-biru, tahun 2007, Nopol: B-9357-UN, Nosin: WA4DYMJ10756, Noka: MJEC1JG4274000859, An. Pirdaus, alamat Kp. Bojong Rt. 003 Rw. 02, Baktijaya, Sukmajaya, Depok, berikut STNK kendaraan dan kunci kontak kendaraan;
- 1 (satu) unit kendaraan R.4 jenis/merk Toyota, type Dyna Long, model light truck box, warna merah-silver, tahun 2005, Nopol: B-9850-KRU, Nosin: 14B1779248, Noka: MHFC1BU4350015111, An. PT. Surya Indo Nusapala, alamat Kp. Rawa Bebek Rt. 11 Rw. 10, Kotabaru, Bekasi Barat, berikut STNK kendaraan dan kunci kontak kendaraan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 619/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 619/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ismail Gunawan, Br Hakim Anggota Diah Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Afrienda.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Indoplat Perkasa Purnama melalui saksi ARIFIN bin DODO EFFENDI. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ARI KUSMANTO NUGROHO BIN SARBINI |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik460