- Menyatakan Terdakwa NACIM Alias ARE Bin KARNAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan dapat di ganti dengan 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 1 ( satu ) bungkus bekas dus powerbank yang didalamnya terdapat 8 ( delapan ) bungkus plastik bening besar yang didalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 19,9310 gram (sisa uji laboratoris 19,8559 gram);
- 1 ( satu ) kotak warna hijau yang didalamnya terdapat 14 ( empat belas ) bungkus kertas berplastik yang didalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4290 gram (sisa uji laboratoris 0,2014 gram);
- 8 ( delapan ) bungkus kertas berplastik yang didalamnya masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4518 gram (sisa uji laboratoris 3,4165 gram);
- 1 ( satu ) buah timbangan.
- 1 ( satu ) unit handpone merk Nokia.
- 1 ( satu ) unit handpone merk Lenovo.
- 1 ( satu ) unit handpone merk Haiermaxx.
Putusan PN KARAWANG Nomor 585/Pid.Sus/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putu Rama Widjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Patar Ferdinand.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2018/PN Kwg
Statistik310