- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I ABDUL FATAH dan Terdakwa II NUNUNG NURYADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memakai Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya yang Syah?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Terdakwa I ABDUL FATAH dan Terdakwa II NUNUNG NURYADI, dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim bahwa para terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir, telah bersalah melakukan tindak pidana;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- Foto copy Surat Keterangan Kelahiran No. 474.1/021/DS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Muara tanggal 13 Desember 2018 atas nama ABDUL FATAH;
- Foto copy Surat Pernyataan Waris tanggal 13 Desember 2018;
- Surat Kematian Nomor 474.3/029/DS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Muara tanggal 13 Desember 2018 atas nama Hj. OOM KOMARIYAH;
- Foto copyKartu Tanda Penduduk Nomor : 32.17.06.2020.01039 atas nama H. ANSHOR Bin H. AB.MUIN dan nomor 32.17.23.2009.00429 atas nama H. ANSHOR Bin H. DULMUIN;
- Foto copy Akta Ikrar Wakaf tertanggal 12 September 2008 Nadzir atas nama Ust. AGUS, S.Pd.I;
- FOTO COPY Akta Ikrar Wakaf tertanggal 12 September 2008 Nadzir atas nama Ust. AMIR HAMZAH, Ama Pd.I;
- Foto copy Buku Pendaftaran Wakaf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang;
Putusan PN KARAWANG Nomor 1/Pid.C/2019/PN Kwg |
|
Nomor | 1/Pid.C/2019/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Elvina |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Elvina |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri Herminanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap Terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan