- 5 (Lima) buah mata anak kunci letter T ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 536/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 536/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Jazuri.., Br Hakim Anggota Ratmini |
Panitera | Panitera Pengganti: Desma Butar-butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAWIN Alias KOBRA Bin KOSIM, Terdakwa KRISTYANTO Alias PITAK Bin JUMADI, Terdakwa WASMIN Alias BOM-BOM Bin USDI, dan Terdakwa ANDIM MAULANA Alias KAMBING Bin TARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAWIN Alias KOBRA Bin KOSIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, Terdakwa KRISTYANTO Alias PITAK Bin JUMADI, Terdakwa WASMIN Alias BOM-BOM Bin USDI, dan Terdakwa ANDIM MAULANA Alias KAMBING Bin TARIM masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih ; - 1 (satu) buah HP merk LG warna hitam ; - 1 (satu) buah HP merk ONE CLICK warna hitam ; - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Biru plat hijau ; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) - Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam ; - Uang tunai senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); - Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ; - Uang tunai senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); - Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik480