- Menyatakan Terdakwa Achmad Kusnadi alias Jajang bin Sayuki tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah cap stempel perhutani;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Achmad Muklisin kepada Achmad Kusnadi alias Jajang bin Sayuki tanggal 13-06-2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dari H. Sugito kepada Achmad Muklisin alias Jajang bin Sayuki tanggal 13 Juni 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti penyerahan uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Achmad Kusnadi alias Jajang bin Sayuki kepada H. Sugito tanggal 13 Juni 2017;
- 1 (satu) surat perjanjian pemanfaatan tanah kawasan hutan antara Perum Perhutani dengan H. Sugito Nomor 01/PKS/TIM.Peng.Usaha/PWK/III/2017 tanggal 14 Juni 2017 yang ditandatangani oleh pihak kesatu Achmad Kusnadi alias Jajang in Sayuki dan pihak kedua H. Sugito;
- 1 (satu) surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pihak kesatu H. Sugito dan pihak kedua Achmad Kusnadi alias Jajang bin Sayuki tanggal 6 Juli 2017.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN KARAWANG Nomor 492/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 492/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Taufik, Br Hakim Anggota Diah Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Wasino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi korban H. Sugito. |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 492/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik560