- Menyatakan Terdakwa 1 SAMSUL HADI ALIAS ADI BIN (ALM) WAHONO, Terdakwa 2 ADIDIN BIN SUGI dan Terdakwa 3 H. ATANG SUTISNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dalam mengedarkan dan membelanjakan mata uang palsu? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama. 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 77 (tujuh puluh tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah);
- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi 4A warna putih;
- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) yang diduga palsu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Lenovo warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Smartfren warna hitam;
- 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (serratus ribu Rupiah);
- 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Maxtron warna hitam;
- 1 (satu) buah Ratter.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol A-2008-WC;
- 1 (satu) lembar STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol A-2008-WC;
- 1 (satu) sepeda motor merk Yamaha Mega Pro warna hitam dengan Nopol T-2102-HQ;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Mega Pro warna hitam dengan Nopol T-2102-HQ;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya tahun 2016 Nopol B-2798-BKN berikut BPKB;
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK beserta 1 (satu) buah kunci kontak mobil merk Toyota Calya tahun 2016 Nopol B-2798-BKN.
Putusan PN KARAWANG Nomor 471/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 471/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putu Rama Widjaya |
Panitera | Panitera Pengganti: David Sidabalok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa 1. SAMSUL HADI ALIAS ADI BIN (ALM) WAHONO. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa 3. H. ATANG SUTISNA. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik710