- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi Seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap diri Termohon Konvensi di hadapan sidang Pengadilan Agama Panyabungan;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Biaya Maskan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Biaya Kiswah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama Rahmad Fauzi, (laki-laki), usia 21 tahun, Siti Sahra (Perempuan), usia 17 tahun dan Rastika Cahaya (Perempuan) usia 14 tahun serta Aisyah Patuana (Perempuan) usia 10 tahun berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai Ayah Kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan anak yang bernama Siti Sahra (Perempuan), usia 17 tahun dan Rastika Cahaya (Perempuan) usia 14 tahun serta Aisyah Patuana (Perempuan) usia 10 tahun setiap bulannya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.500.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) di luar biaya pendidkan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diktum amar angka 2.1. s.d. 2.4. di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana diktum amar angka 4 (empat) di atas setiap bulan kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 507/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
|
Nomor | 507/Pdt.G/2021/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin, S.ag |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid, Hakim Anggota Muhammad Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rivi Hamdani Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 507/Pdt.G/2021/PA.Pyb
Statistik1260