Putusan PN Mukomuko Nomor 64/Pid.B/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 64/Pid.B/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati, Br Hakim Anggota Dita Primasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Roy Hendika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Dedi Bin Abas Sani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Disertai dengan Kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Dedi Bin Abas Sani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merk Oppo A53 warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Efendi dan saksi Sari; 1 (satu) bilah pisau dengan panjang bilah 12 (dua belas) cm yang terbuat dari besi dan runcing dengan gagang pisau 9 (sembilan) cm yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan total keseluruhan panjang pisau sepanjang 21 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2021/PN Mkm
Statistik730