Putusan PN TENGGARONG Nomor 525/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 525/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maulana Abdillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Hakim Anggota Marjani Eldiarti |
Panitera | Panitera Pengganti Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 525/Pid.Sus/2021/PN Trg ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : JUNAIDI ALIAS DIDIK Bin HERMANSYAH; Tempat lahir : Samarinda; Umur/tanggal lahir : 32 Tahun / 10 November 1988; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Menamang Kanan RT. 004 Desa Menamang Kanan Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Juni 2021 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SK.Kap/31/IV/2021/Reskrim tanggal 08 Juni 2021; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 08 Juni 2021 sampai dengan tanggal 27 Juni 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2021; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 07 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 05 September 2021; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 06 September 2021 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2021; 5. Penuntut sejak tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021; 6. Hakim PN sejak tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 November 2021; 7. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 16 Januari 2022; Terdakwa dalam persidangan ini didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Muh.Asad,SH Advokat/Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 525/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 26 Oktober 2021; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 525/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 19 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 525/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 19 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa JUNAIDI ALAS DIDIK Bin HERMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JUNAIDI ALAS DIDIK Bin HERMANSYAH oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 05 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara3. Menyatakan barang bukti berupa :o 1 (satu) bungkus paket plastik narkotika 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna biru;o 1 (satu) buah alat hisap bong;o 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;o 2 (dua) bendel plastik klip besar;o 2 (dua) bendel plastik klip kecil;o 1 (satu) buah sendok takar;o 1 (satu) buah korek api;o 1 (satu) sobekan kotak rokok GA; Dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan, begitu pula Terdakwa yang tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMABahwa Terdakwa JUNIAIDI ALIAS DIDIK Bin HERMANSYAH pada hari Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Gust House Star One yang beralamatdi Jalan Dermaga No. 41 Kel. Samarinda Kota, Kota Samarinda yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, tempat ia ditemukan, atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara apabila tempat kediaman Saksi lebih dekat pada pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, awalnya Terdakwa sedang bersama-sama dengan Saksi BUDIONO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di gusethouse star one sedang mengkonsumsi Narkotika, tiba-tiba datang Angoota Kepolisian dari Polsek Sebulu yang sedang melakukan pengembangan Penyidikan yaitu Saksi SLAMET dan Saksi WAHYU EFFENDI yang sebelumnya telah menangkap Saksi KUSWANTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) karena membeli Narkotika dari Terdakwa kemduain pada sat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika di dalam pipet kaca yang sedang Terdakwa pakai bersama dengan Saksi BUDIONO sehingga atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang bukti terkait di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika kepada Saksi KUSWANTO dengan harga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).- Bahwa Narkotika yang telah Terdakwa jual kepada Saksi KUSWANTO setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai dengan berita acara penimbangan nomor 231/Sp.3.10817/2021 tanggal 12 Juni 2021 dengan hasil pemeriksan 2 (dua) poket Narkotika memiliki berat bersih 0,12 gram dan stelah dilakukan uji secara lab sesuai dengan berita acara pemeriksaan lab nomor 05732/NNF/2021 tanggal 09 Juli dengan kesimpulan contoh serbuk kristal warna putih yang diuji positif mengandung metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai dengan berita acara penimbangan nomor 232/Sp.3.10817/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus memiliki berat bersih 0,11 gram dan setelah dilakukan uji secara lab sesuai dengan berita acara pemeriksaan lab nomor 05733/NNF/2021 tanggal 09 Juli dengan kesimpulan contoh serbuk kristal warna putih yang diuji pisitif mengandung metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa Terdakwa JUNIAIDI ALIAS DIDIK Bin HERMANSYAH pada hari Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Gust House Star One yang beralamatdi Jalan Dermaga No. 41 Kel. Samarinda Kota, Kota Samarinda yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, tempat ia ditemukan, atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara apabila tempat kediaman Saksi lebih dekat pada pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ?percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, awalnya Terdakwa sedang bersama-sama dengan Saksi BUDIONO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di gusethouse star one sedang mengkonsumsi Narkotika, tiba-tiba datang Angoota Kepolisian dari Polsek Sebulu yang sedang melakukan pengembangan Penyidikan yaitu Saksi SLAMET dan Saksi WAHYU EFFENDI yang sebelumnya telah menangkap Saksi KUSWANTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) karena membeli Narkotika dari Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika di dalam pipet kaca yang sedang Terdakwa pakai bersama dengan Saksi BUDIONO sehingga atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang bukti terkait di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa Narkotika yang telah Terdakwa jual kepada Saksi KUSWANTO setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai dengan berita acara penimbangan nomor 231/Sp.3.10817/2021 tanggal 12 Juni 2021 dengan hasil pemeriksan 2 (dua) poket Narkotika memiliki berat bersih 0,12 gram dan stelah dilakukan uji secara lab sesuai dengan berita acara pemeriksaan lab nomor 05732/NNF/2021 tanggal 09 Juli dengan kesimpulan contoh serbuk kristal warna putih yang diuji positif mengandung metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai dengan berita acara penimbangan nomor 232/Sp.3.10817/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus memiliki berat bersih 0,11 gram dan setelah dilakukan uji secara lab sesuai dengan berita acara pemeriksaan lab nomor 05733/NNF/2021 tanggal 09 Juli dengan kesimpulan contoh serbuk kristal warna putih yang diuji pisitif mengandung metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa Terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKETIGABahwa Terdakwa JUNIAIDI ALIAS DIDIK Bin HERMANSYAH pada hari Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Gust House Star One yang beralamatdi Jalan Dermaga No. 41 Kel. Samarinda Kota, Kota Samarinda yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dadalam daerah hukumnya Terdakwa bertempa tingal, berdiam terakhir, tempat ia ditemukan, atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara apabila tempat kediaman Saksi lebih dekat pada pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ?penyalahguna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri ? Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa mengkonsumsi Narkotika dengan cara memasukkan Narkotika ke dalam pipet kaca lalu pada ujung lain pipa kaca tersebut Terdakwa hubungkan dengan alat hisap sedotan kemudian pipa kaca yang sudah berisi Narkotika Terdakwa bakar menggunakan korek api sambil Terdakwa menghisap asap yang keluar dari sedotan.- Bahwa setelah dilakukan tes urin, pada urin Terdakwa positif mengandung methampethamine dan ampethamine sesuai dengan surat laporan hasil pemeriksaan Laboratorium dari Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 445/19370/NARKOBA/07/2021 tertanggal 01 Juli 2021.- Bahwa dalam hal mengkonsumsi Narkotika tidak memiliki ijijn dari instansi yang berwenang.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:1.Saksi SLAMET NOVIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi dan rekan telah mengamankan Terdakwa dan Saksi BUDIONO pada Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wita di Gust House Star One yang beralamat di Jalan Dermaga No. 41 Kel. Samarinda Kota, Kota Samarinda.? Bahwa pada saat Saksi dan rekan mengamankan Terdakwa dan Saksi BUDIONO, Saksi menemukan barang bukti 1 (satu) poket shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu di dalam kamar dalam penguasaan Terdakwa dan Saksi JUNAIDI.? Bahwa benar narkotika tersebut berada tersebut adalah milik Terdakwa dan Saksi BUDIONO.? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika.Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi M. WAHYU EFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi membanarkan semua keterangan dalam BAP.? Bahwa Saksi dan rekan telah mengamankan Terdakwa dan Saksi BUDIONO pada Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni bertempat di Gust House Star One yang beralamat di Jalan Dermaga No. 41 Kel. Samarinda Kota, Kota Samarinda.? Bahwa pada saat Saksi dan rekan mengamankan Terdakwa dan Saksi BUDIONO, Saksi menemukan barang bukti 1 (satu) poket shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu di dalam kamar dalam penguasaan Terdakwa dan Saksi JUNAIDI.? Bahwa benar narkotika tersebut berada tersebut adalah milik terdakwa dan Saksi BUDIONO.? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin terkait Narkotika.? Bahwa penangkapan Terdakwa tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan Saksi KUSWANTO.Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;3.Saksi BUDIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi membenarkan semua keterangan dalam BAP.? Bahwa benar Saksi dan Terdakwa diamankan petugas Kepolisian pada Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wita di Gust House Star One yang beralamat di Jalan Dermaga No. 41 Kel. Samarinda Kota, Kota Samarinda.? Bahwa pada saat Saksi an Terdakwa diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu.? Bahwa Narkotika yang diamankan di dalam kamar adalah milik Terdakwa yang Saksi dan Terdakwa sepakati untuk di pakai bersama-sama.Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan, Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa dan Saksi BUDIONO diamankan petuga Kepolisian pada Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wita di Gust House Star One yang beralamatdi Jalan Dermaga No. 41 Kel. Samarinda Kota, Kota Samarinda.? Bahwa pada saat diamanakn di temukan barang bukti 1 (satu) poket Narkotika dan 1 (Satu) pipet berisi sisa shabu milik Terdakwa yang Terdakwa dan Saksi BUDIONO akan gunakan bersama.? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin.Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:? Bahwa Narkotika yang ditemukan setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai dengan berita acara penimbangan nomor 232/Sp.3.10817/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus memiliki berat bersih 0,11 gram dan setelah dilakukan uji secara lab sesuai dengan berita acara pemeriksaan lab nomor 05733/NNF/2021 tanggal 09 Juli dengan kesimpulan contoh serbuk kristal warna putih yang diuji positif mengandung metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa dipersidangan, Pernuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus paket plastik narkotika dengan berat kotor 1,50 gram (satu koma lima puluh) gram ? 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna biru;? 1 (satu) buah alat hisap bong;? 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;? 2 (dua) bendel plastik klip besar;? 2 (dua) bendel plastik klip kecil;? 1 (satu) buah sendok takar;? 1 (satu) buah korek api;? 1 (satu) sobekan kotak rokok GA;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ? Bahwa pada hari Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wita bertempat di Guest House Star One yang beralamat di Jalan Dermaga No. 41 Kel. Samarinda Kota, Kota Samarinda diamankan Petugas Kepolisian.? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, awalnya Terdakwa sedang bersama-sama dengan Saksi BUDIONO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di gusethouse star one sedang mengkonsumsi Narkotika, tiba-tiba datang Angoota Kepolisian dari Polsek Sebulu yang sedang melakukan pengembangan Penyidikan yaitu Saksi SLAMET dan Saksi WAHYU EFFENDI yang sebelumnya telah menangkap Saksi KUSWANTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) karena membeli Narkotika dari Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika di dalam pipet kaca yang sedang Terdakwa pakai bersama dengan Saksi BUDIONO sehingga atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang bukti terkait di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut? Bahwa Narkotika yang didapat dari Saksi KUSWANTO setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai dengan berita acara penimbangan nomor 231/Sp.3.10817/2021 tanggal 12 Juni 2021 dengan hasil pemeriksan 2 (dua) poket Narkotika memiliki berat bersih 0,12 gram dan setelah dilakukan uji secara lab sesuai dengan berita acara pemeriksaan lab nomor 05732/NNF/2021 tanggal 09 Juli dengan kesimpulan contoh serbuk kristal warna putih yang diuji positif mengandung metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika? Bahwa Narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai dengan berita acara penimbangan nomor 232/Sp.3.10817/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus memiliki berat bersih 0,11 gram dan setelah dilakukan uji secara lab sesuai dengan berita acara pemeriksaan lab nomor 05733/NNF/2021 tanggal 09 Juli dengan kesimpulan contoh serbuk kristal warna putih yang diuji positif mengandung metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;? Bahwa pada saat diamankan Terdakwa tersebut tidak sedang bertransaksi narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan akan mempertimbangkan dakwaan kedua yakni perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap orang;2. Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;1. Unsur ?setiap orang?Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Junaidi Alias Didik Bin Hermansyah selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Junaidi Alias Didik Bin Hermansyah;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ?Setiap Orang? telah terpenuhi;Ad. 2. Unsur Percobaan Atau Permukatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?tanpa hak? adalah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan suatu perbuatan, sedangkan yang dimaksud dengan ?melawan hukum? dapat diartikan secara formil sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan hukum positif atau secara materiil yakni suatu perbuatan tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan namun karena perbuatan tersebut dirasa bertentangan dengan kepatutan dan rasa keadilan, maka perbuatan tersebut dilarang; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat menurut pasal 1 angka 18 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana Narkotika; Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dalam Pasal 8 secara khusus disebutkan larangan penggunaan Narkotika Golongan I yaitu:1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.?;Menimbang, bahwa dari beberapa pasal perundang-undangan dimaksud, dapat disimpulkan bahwa Narkotika Golongan I tidak secara mutlak dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi dalam proses penyaluran maupun pemanfaatannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku hal ini dikarenakan adanya bahaya yang ditimbulkan terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut, sehingga setiap orang yang akan memanfaatkan narkotika golongan I harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwajib yakni menteri kesehatan atas persetujuan atau rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut tidak harus terbukti semua perbuatan dilakukan oleh si pelaku akan tetapi cukup salah satu saja perbuatan yang terbukti dilakukan, maka unsur diatas dianggap telah terpenuhi seluruhnya; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dipersidangan yaitu yang terangkai dari keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti serta petunjuk bahwa pada hari Selasa Tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 15.00 Wita bertempat di Guest House Star One yang beralamatdi Jalan Dermaga No. 41 Kel. Samarinda Kota, Kota Samarinda diamankan Petugas Kepolisian;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, tempat ia ditemukan, atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara apabila tempat kediaman Saksi lebih dekat pada pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, awalnya Terdakwa sedang bersama-sama dengan Saksi BUDIONO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di gusethouse star one sedang mengkonsumsi Narkotika, tiba-tiba datang Angoota Kepolisian dari Polsek Sebulu yang sedang melakukan pengembangan Penyidikan yaitu Saksi SLAMET dan Saksi WAHYU EFFENDI yang sebelumnya telah menangkap Saksi KUSWANTO (Terdakwa dalam berkas terpisah) karena membeli Narkotika dari Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika di dalam pipet kaca yang sedang Terdakwa pakai bersama dengan Saksi BUDIONO sehingga atas kejadian tersebut, Terdakwa dan barang bukti terkait di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutMenimbang, bahwa Narkotika yang didapat dari Saksi KUSWANTO setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai dengan berita acara penimbangan nomor 231/Sp.3.10817/2021 tanggal 12 Juni 2021 dengan hasil pemeriksan 2 (dua) poket Narkotika memiliki berat bersih 0,12 gram dan stelah dilakukan uji secara lab sesuai dengan berita acara pemeriksaan lab nomor 05732/NNF/2021 tanggal 09 Juli dengan kesimpulan contoh serbuk kristal warna putih yang diuji positif mengandung metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaMenimbang, bahwa Narkotika yang ditemukan pada diri Terdakwa setelah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian Persero sesuai dengan berita acara penimbangan nomor 232/Sp.3.10817/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan hasil pemeriksaan 1 (satu) bungkus memiliki berat bersih 0,11 gram dan setelah dilakukan uji secara lab sesuai dengan berita acara pemeriksaan lab nomor 05733/NNF/2021 tanggal 09 Juli dengan kesimpulan contoh serbuk kristal warna putih yang diuji pisitif mengandung metamfetamina yang masuk dalam golongan 1 lampiran UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa walaupun dipersidangan, Saksi KUSWANTO menyatakan narkotika yang didapat darinya tersebut diperoleh dari Terdakwa namun pada saat diamankan Terdakwa tersebut tidak sedang bertransaksi narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman tidak Majelis Hakim pertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir di dalam penerapan lamanya pidana yang layak dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan TerdakwaHal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa berterus terang dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;- Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Mengingat, ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa Junaidi Alias Didik Bin Hermansyah tersebut diatas, Telah Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permukatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :o 1 (satu) bungkus paket plastik narkotika 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna biru;o 1 (satu) buah alat hisap bong;o 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;o 2 (dua) bendel plastik klip besar;o 2 (dua) bendel plastik klip kecil;o 1 (satu) buah sendok takar;o 1 (satu) buah korek api;o 1 (satu) sobekan kotak rokok GA;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021, oleh kami, Maulana Abdillah, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah.,S.H.,M.Hum dan Marjani Eldiarti.,S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 oleh Maulana Abdillah, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah.,S.H.,M.Hum dan Octo Bermantiko Dwi Laksono.,S.H Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Gusti Bangsawan.S.Sos Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rahardian Arif Wibowo, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Andi Hardiansyah.,S.H.,M.Hum Maulana Abdillah.,S.H.MHOcto Bermantiko Dwi Laksono,SHPanitera Pengganti, Gusti Bangsawan.,S.Sos |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 525/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik810