- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT ;------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RABA BIMA NO : 213/PID.B/ 2013/PN.RBI TANGGAL 15 AGUSTUS 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING ;-----------
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;--------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No : 213/PID.B/ 2013/PN.RBI tanggal 15 Agustus 2013 yang dimintakan banding ;-----------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat Peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 87/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 87/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 24 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | Ketut Manika, Brshari Djatmiko |
Panitera | Ida Bagus Putu Mega |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 90 PK/Pid/2014
Kasasi : 1646 K/Pid/2013
Banding : 87/PID/2013/PT MTR
Statistik750