Putusan PN TENGGARONG Nomor 510/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 510/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Ragatnata, Mhhakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Gusti Bangsawan, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 510/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : JAMRAN als RAJUM Bin BAIN;2. Tempat lahir : Benua Puhun;3. Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun/13 Januari 1971;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Lebah O Ulaq RT 01 Kel Lebaho Ulaq Kec Muara Kaman Kab Kutai Kartanegara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;Terdakwa Jamran als Rajum Bin Bain ditangkap pada tanggal 7 Juli 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 26 Juli 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan tanggal 4 September 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 6 November 2021;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2021 sampai dengan tanggal 5 Januari 2022; Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Muh. As?ad, S.H., Advokat pada Kantor Hukum ? MUHAMMAD AS?AD & Patners? beralamat di Jalan Loa Ipuh No.1 RT 15 Kel. Loa Ipuh, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimanatan Timur berdasarkan Penetapan Nomor 510/Pid. Sus/2021/PN Trg tanggal 13 Oktober 2021; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 510/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Oktober 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 510/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Oktober 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa:- 4 (empat) poket sabu-sabu berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram dan berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; - 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro Merah; - 1 (satu) sendok Takar;- 1 (satu) HP Nokia warna putih;Agar dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penasehat Hukum tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena hukuman tersebut sangatlah berat bagi Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan pertimmbangan sebagai berikut:1. Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;2. Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan; 3. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Pertama------- Bahwa terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN (ALM) pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di bengkel dekat rumah yang berada di podok Desa Lebaho Ulaq Rt. 01 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mendapatkan shabu dari sdr. DAENG (DPO) (DPO) dengan cara mendatangi sdr. DAENG (DPO) (DPO) di bengkel dekat rumah dan memberikan uang sebesar Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang tersebut sdr. DAENG (DPO) (DPO). Pada tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 23.00 wita terdakwa ditelpon sdr. DAENG (DPO) (DPO) dan mengarahkan terdakwa pergi kebengkel kemudian terdakwa segera pergi kebengkel yang beralamat di Rt. 06 Desa Bahula Ulag Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara untuk menemui sdr. DAENG (DPO) (DPO) kemudian setelah sampai dibengkel sdr. DAENG (DPO) (DPO) mengarahkan terdakwa untuk mengambil shabu yang berada di dekat tumpukan buku yang berjumlah 2 (dua) poket kemudian terdakwa segera mengambil shabu ditumpukan buku sebanyak 2 (dua) poket. Setelah itu terdakwa pulang kepondok, memecah sabu tersebut menjadi 4 (empat) poket kemudian terdakwa simpan didalam kotak bekas rokok dan langsung terdakwa simpan dibawah Kasur.- Bahwa terdakwa membeli Narkotika golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;- Berita Acara Penimbangan Nomor 262190/Sp3.13030/2021 pada tanggal 07 Juli 2021 yang di keluarkan oleh Pegadaian Tenggarong yang dibut dan di tandatangani oleh M. Hadi Nugraha dan Zulkifli Sili selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Tenggarong telah melakukan penimbangan barang bukti 4 (empat) poket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,35 gram dan berat bersih 0,63 gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 06056/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST, dan Ir. Sapto Sri Suhartomo Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 9 Juli 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12269/2021/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.AtauKedua------- Bahwa terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN (ALM) pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di rumah pondok Desa Lebaho Ulaq Rt. 01 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan ?tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saksi Kritinus Nainggolan dan saksi bintan (selaku anggota kepolisian Polres Reserse Narkoba) mendatangai rumah terdakwa pondok Desa Lebaho Ulaq Rt. 01 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) poket kecil berisi sabu dibawah Kasur milik terdakwa yang dibungkus dalam kotak rokok Malboro merah dan mengamankan Handphone. - Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga Terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Berita Acara Penimbangan Nomor 262190/Sp3.13030/2021 pada tanggal 07 Juli 2021 yang di keluarkan oleh Pegadaian Tenggarong yang dibut dan di tandatangani oleh M. Hadi Nugraha dan Zulkifli Sili selaku Pimpinan Cabang Pegadaian Tenggarong telah melakukan penimbangan barang bukti 4 (empat) poket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,35 gram dan berat bersih 0,63 gram - Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 06056/NNF/2021 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, Rendy Dwi Marta Cahya, ST, dan Ir. Sapto Sri Suhartomo Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 9 Juli 2021 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 12269/2021/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. KRISTINUS NAINGGOLAN anak dari HOTTO NAINGGOLAN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada saat diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 wita team satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Desa Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, mendapatakan infromasi tersebut team langsung menuju Desa Lebaho Ulaq. Sekitar pukul 15.00 wita team sampai di daerah tersbeut dan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 wita team mendapatkan informasi kembali bahwasanya rumah yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu beralamat di RT 001 Desa Lebaho Ulaq dan berupa pondok kecil yang berada di dekat sarang wallet, kemudian saksi kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah tersebut. Pada hari rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 wita tepatnya Di Rumah wallet atau pondok kecil yang beralamat di Desa Lebaho Ulaq RT 001 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara saksi melakukan penggerebekan dan bertemu langsung dengan seseorang yang mengaku bernama Terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN (Alm), kemudian team melakukan penggeledahan di temukan 4 (empat) pocket shabu di bawah kasur yang ia duduki di bungkus dalam kotak rokok Marlboro merah setelah itu team melakukan introgasi dan mengatakan ?PUNYA SIAPA SHABU INI? ia menjawab ? PUNYA SAYA PAK? saksi menjawab ?DARI MANA KAMU MENDAPATAKAN SHABU INI? di jawab ?SAYA DAPAT DARI DAENG (DPO) PAK? saksi menjawab ?BERAPA POCKET KAMU DI KASIH DAENG (DPO)? di jawab ? HANYA 4 POCKET SAJA PAK? . Selain mengamankan 4 (empat) pocket shabu tersebut team juga mengamankan Handphone yang digunakan untuk menghubungi DAENG (DPO) (DPO), seletah itu team membawa semua barang bukti beserta Terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN (Alm) ke mako polres kukar guna proses lebih lanjut;- Bahwa mengenali barang bukti berupa : 4 (empat) pocket shabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok Marlboro Merah, 1 (satu) buah Sendok Takar , 1 (satu) buah HP Nokia Warna Putih Barang-barang tersebut adalah barang yang saksi amankan dari Terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN (Alm);- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan; 2. Saksi BINTANG SAROFA PUTRA Bin SUNARYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Bahwa pada saat diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 wita team satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Desa Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, mendapatakan infromasi tersebut team langsung menuju Desa Lebaho Ulaq. Sekitar pukul 15.00 wita team sampai di daerah tersbeut dan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 wita team mendapatkan informasi kembali bahwasanya rumah yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu beralamat di RT 001 Desa Lebaho Ulaq dan berupa pondok kecil yang berada di dekat sarang wallet, kemudian saksi kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah tersebut. Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 wita tepatnya Di Rumah wallet atau pondok kecil yang beralamat di Desa Lebaho Ulaq RT 001 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara saksi melakukan penggerebekan dan bertemu langsung dengan seseorang yang mengaku bernama Terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN (Alm), kemudian team melakukan penggeledahan di temukan 4 (empat) pocket shabu di bawah kasur yang ia duduki di bungkus dalam kotak rokok Marlboro merah setelah itu team melakukan introgasi dan mengatakan ?PUNYA SIAPA SHABU INI? ia menjawab ? PUNYA SAYA PAK? saksi menjawab ?DARI MANA KAMU MENDAPATAKAN SHABU INI? di jawab ?SAYA DAPAT DARI DAENG (DPO) PAK? saksi menjawab ?BERAPA POCKET KAMU DI KASIH DAENG (DPO)? di jawab ? HANYA 4 POCKET SAJA PAK? . Selain mengamankan 4 (empat) pocket shabu tersebut team juga mengamankan Handphone yang digunakan untuk menghubungi DAENG (DPO) (DPO), seletah itu team membawa semua barang bukti beserta Terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN (Alm) ke mako polres kukar guna proses lebih lanjut;- Bahwa mengenali barang bukti berupa : 4 (empat) pocket shabu dengan berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram, 1 (satu) buah Kotak Rokok Marlboro Merah, 1 (satu) buah Sendok Takar , 1 (satu) buah HP Nokia Warna Putih Barang-barang tersebut adalah barang yang saksi amankan dari Terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN (Alm);- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada saat diperiksa dan dimintai keterangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada pemeriksa;- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 12.00 wita Terdakwa mendatangi DAENG (DPO) di bengkel yang tidak begitu jauh dari rumah sambil mengatakan ? Terdakwa mau beli barang dan ini uangnya Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ? dijawab? iya kalau sudah ada di kabarin? lalu pada hari senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 23.00 wita Terdakwa di telepon oleh DAENG (DPO) mengatakan ? ambil titipanmu? Terdakwa jawab? iya? lalu hp di matikan ? setelah itu Terdakwa langsung pergi mendatangi DAENG (DPO) di bengkelnya dan setibanya DAENG (DPO) mengatakan ? itu ambil barangmu deket tumpukan buku ? Terdakwa jawab? iya?? kemudian terdakwa langsung mengambil sabu sabu dideket tumpukan buku yang berjumlah 2 poket setelah itu terdakwa langsung pulang ke pondok dan setibanya Terdakwa langsung mengambil sabu sabu sedikit lalu Terdakwa masukan didalam air dan langsung Terdakwa minum, kemudian Terdakwa memecah sabu sabu tersebut menjadi 4 poket setelah itu Terdakwa memasukan kedalam kotak bekas rokok dan langsung terdakwa simpan di bawah kasur kemudian sekira pukul 01.00 wita Terdakwa melihat ada beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal masuk kedalam pondok dan langsung mengamankan dan setelah diamankan Terdakwa baru mengetahui yang telah mengamankan Terdakwa adalah pihak Kepolisian setelah itu di lakukan penggeledahan dan di temukan 4 poket sabu didalam kotak rokok warna merah yang sebelumnya Terdakwa simpan dibawah kasur setelah itu terdakwa di intrograsi ? apa ini dan akan saudara peruntukan untuk apa? Terdakwa jawab? ini sabu dan akan pergunakan sendiri pak? dijawab? dari mana kamu mendapatkan sabu sabu ini? Terdakwa jawab? terdakwa mendapatkan sabu sabu ini dari DAENG (DPO) pak ? setelah itu Terdakwa dan pihak Kepolisian bersama sama mendatangi DAENG (DPO) namun sudah tidak ada dibengkelnya setelah itu Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kukar;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dari mana pastinya DAENG (DPO) mendapatkan sabu sabu tersebut namun Terdakwa pernah denger bahwa dia mendapatkan sabu sabu tersebut dari orang travel;- Bahwa Terdakwa barang berupa 4 (empat) poket sabu-sabu berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro Merah, 1 (satu) sendok Takar, dan 1 (satu) HP Nokia warna putih, tersebut adalah benar barang milik Terdakwa;- Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki narkotika dari pihak yang berwenang;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 4 (empat) poket sabu-sabu berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram;2. 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro Merah;3. 1 (satu) sendok Takar;4. 1 (satu) HP Nokia warna putih;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 wita tepatnya di rumah wallet atau pondok kecil yang beralamat di Desa Lebaho Ulaq RT 001 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara terkait Narkotika;- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 wita team satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Desa Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, mendapatakan infromasi tersebut team langsung menuju Desa Lebaho Ulaq. Sekitar pukul 15.00 wita team sampai di daerah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan;- Bahwa sekitar pukul 16.00 wita team mendapatkan informasi kembali bahwasanya rumah yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu beralamat di RT 001 Desa Lebaho Ulaq dan berupa pondok kecil yang berada di dekat sarang wallet, kemudian saksi kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah tersebut;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 wita tepatnya di rumah wallet atau pondok kecil yang beralamat di Desa Lebaho Ulaq RT 001 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara saksi Kristinus Nainggolan dan Saksi Bintang Saropa Putra melakukan penggerebekan dan dan melakukan penggeledahan di temukan 4 (empat) pocket shabu di bawah kasur yang ia duduki di bungkus dalam kotak rokok Marlboro merah;- Bahwa selain mengamankan 4 (empat) pocket shabu tersebut team juga mengamankan Handphone yang digunakan untuk menghubungi DAENG (DPO) (DPO), setelah itu team membawa semua barang bukti beserta Terdakwa ke mako polres kukar guna proses lebih lanjut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang;2. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3. Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Setiap orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana bernama JAMRAN als RAJUM Bin BAIN yang identitasnya tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-saksi sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad. 2 Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa mengenai perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan adalah bersifat alternatif sehingga dengan dipenuhinya salah satu perbuatan dalam unsur ini dianggap telah memenuhi unsur ini;Menimbang, bahwa yang dimaksud ?memiliki? berarti mempunyai baik yang diperoleh dari pemberian, membeli atau cara-cara lain yang ada hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang (Narkotika) sehingga disebut ?memiliki?, unsur ?menyimpan? berarti menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang, ada perlakuan khusus terhadap barang sehingga harus diperlakukan dengan cara meletakkan di tempat yang disediakan dan aman, unsur ?menguasai? berarti berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas sesuatu (KBBI) sedangkan unsur ?menyediakan? berarti menyiapkan? mempersiapkan, mengadakan (menyiapkan, mengatur dsb) sesuatu untuk orang lain (KBBI) menyediakan berarti barang tersebut ada tidak untuk digunakan sendiri (AR. SUJONO, S.H., M.H., BONY DANIEL, S.H., Komentar dan pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, 2011, hlm. 229 ? 231);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika adalah seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini;Menimbang, bahwa yang termasuk pengertian Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah Methamphetamina (sabu-sabu) seperti yang tercantum dalam Lampiran I Daftar Narkotika Golongan I dengan nomor urut 61 yang terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang ada Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 wita tepatnya di rumah wallet atau pondok kecil yang beralamat di Desa Lebaho Ulaq RT 001 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara terkait Narkotika. Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 wita team satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Desa Lebaho Ulaq Kecamatan Muara Kaman sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu, mendapatakan infromasi tersebut team langsung menuju Desa Lebaho Ulaq. Sekitar pukul 15.00 wita team sampai di daerah tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 wita team mendapatkan informasi kembali bahwasanya rumah yang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu beralamat di RT 001 Desa Lebaho Ulaq dan berupa pondok kecil yang berada di dekat sarang wallet, kemudian saksi kembali melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah tersebut. Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 wita tepatnya di rumah wallet atau pondok kecil yang beralamat di Desa Lebaho Ulaq RT 001 Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara saksi Kristinus Nainggolan dan saksi Bintang Saropa Putra melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di temukan 4 (empat) poket shabu di bawah kasur yang ia duduki di bungkus dalam kotak rokok Marlboro merah. Selain mengamankan 4 (empat) pocket shabu tersebut team juga mengamankan Handphone yang digunakan untuk menghubungi DAENG (DPO) (DPO), setelah itu team membawa semua barang bukti beserta Terdakwa ke mako polres kukar guna proses lebih lanjut;Menimbang, bahwa Narkotika jenis shabu ? shabu yang diamankan dari Terdakwa adalah milik Terdakwa sendiri;Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 06056/NNF/2021 yang yang dibuat pada tanggal 9 Juli 2021 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 12269/2021/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri Terdakwa adalah berbentuk serbuk sintetis berupa kristal warna putih. Oleh karenanya Narkotika tersebut dikategorikan sebagai bukan tanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka Terdakwa telah melakukan perbuatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) poket;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi;Ad.3.Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan yaitu perbuatan Terdakwa tidak saja bertentangan dengan undang-undang yang ada tetapi juga kepatutan dan norma-norma dalam masyarakat. Melawan hukum secara luas mencakup pengertian tidak memiki hak, kewenangan atau ijin yang diberikan oleh undang-undang atau juga melanggar hak orang lain. Berdasarkan Pasal 7 UU No.35 tahun 2009 bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Demikian pula dalam ketentuan Pasal 8 UU No.35 Tahun 2009 bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, Narkotika Golongan I dapat diperoleh dan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti yang ada, pada saat ditangkap Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki narkotika dari pihak yang berwenang. Sebenarnya Terdakwa sendiri mengetahui kepemilikan dan mengedarkan narkotika itu dilarang. Terdakwa bukanlah seorang petugas lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pemerintah maupun swasta yang mana diberikan ijin penggunaan narkotika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terdakwa tidak ada kaitannya sama sekali dengan suatu badan yang memiliki otoritas untuk penggunaan narkotika. Oleh karenanya Terdakwa tidak mempunyai izin sama sekali untuk memperoleh dan mengedarkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) poket sabu-sabu berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram merupakan barang berbahaya, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro Merah, 1 (satu) sendok Takar dan 1 (satu) HP Nokia warna putih, merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika;- Terdakwa sudah pernah dihukum;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JAMRAN Als RAJUM Bin BAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 4 (empat) poket sabu-sabu berat kotor 1,35 (satu koma tiga lima) gram dan berat bersih 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram; - 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro Merah; - 1 (satu) sendok Takar;- 1 (satu) HP Nokia warna putih;dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Maulana Abdillah, S.H., M.H., Andi Hardiansyah,S.H, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 oleh Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah,S.H, M.Hum, dan Arya Ragatnata, S.H., M.H. dibantu oleh Gusti Bangsawan, S.Sos, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Ilham Misbahus Syukri,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Andi Hardiansyah,S.H, M.Hum Marjani Eldiarti, S.H.Arya Ragatnata, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Gusti Bangsawan, S.Sos |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 510/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik540