- 1 (satu) Paket Plastik Bening yang berisikan Serbuk Putih yang isinya narkotika jenis sabu-sabu.
- 1 (satu) Rangkaian alat isap (Bong) yang terdiri dari :
- 1 (satu) Buah HP Iphone 7 Plus warna hitam tanpa simcard.
- 1 (satu) Buah HP Vivo Y20S warna hitam dengan imei :
- 1 (satu) buah Tas Tenda warna Abu-abu dan biru dengan isinya berupa :
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawaty J. Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa GALIH ACHMAD LAZARONItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GALIH ACHMAD LAZARONItersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 11( sebelas) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan kepada Terdakwaagar tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Kaca Bening bulat - 1 (satu) buah sedotan warna putih pendek - 1 (satu) buah sedotan warna putih pendek Di rampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; - IMEI I 863852058012550 - IMEI II 863852058012543 - SIMCARD I 082310958877 - 22 (dua puluh dua) Frame tenda di bungkus tas hitam. - 1 (satu) buah tenda warna hitam. Di rampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepadaTerdakwauntuk membayar biaya perkarasejumlahRp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik1340