- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Devis Bagus Prabowo Santoso bin Warsono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Sumarlina binti Nasuha) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Abdillah Ali Yusufbin Devis Bagus Prabowo Santoso, umur 11 tahun,di bawah hadhanah (asuhan) Tergugat Rekonvensidengan kewajiban bagi Tergugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Penggugat Rekonvensi untuk bertemu anak tersebut, dan Rayan Arqam Bazbin Devis Bagus Prabowo Santoso, umur2 tahun,berada di bawah hadhanah (asuhan) PenggugatRekonvensidengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan (hadhanah) anak bernama Rayan Arqam Bazbin Devis Bagus Prabowo Santoso, umur2 tahun,sejumlah minimal Rp. 2.000.000,00(duajutarupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
4.1. Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,00(tiga jutarupiah);
4.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00(duajutarupiah)
Putusan PA SUMENEP Nomor 1396/Pdt.G/2021/PA.Smp |
|
Nomor | 1396/Pdt.G/2021/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamadi, M.e.i |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Imam Khusainibr Hakim Anggota R. Abdul Berri H.l. S.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayuningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI: yang harus dibayarTergugat Rekonvensisesaat sebelum pengucapan ikrar talak oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empatpuluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1396/Pdt.G/2021/PA.Smp
Statistik610