- MENGHUKUM TERDAKWA TAUFAN ALIAS TOPAN AK. MUHAMMAD TAHIR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (IMA) TAHUN; ------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR : 109/PID. B/2013/PN.SBB. TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;-----------------------------------------------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG TELAH DIJATUHKAN;----------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);----
- Menghukum Terdakwa TAUFAN alias TOPAN AK. MUHAMMAD TAHIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (ima) tahun; ------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 109/Pid. B/2013/PN.SBB. tersebut untuk selebihnya ;-----------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;----------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);----
Putusan PT MATARAM Nomor 64/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 64/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Nandu |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, Brhendra Hasudungan Situmorang |
Panitera | Salimen Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ------------------------------------------M E N G A D I L I ; ------------------------------------------ - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ;--- -. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR : 109/PID.B/2013/PN.SBB. YANG DIUCAPKAN PADA HARI RABU, TANGGAL 05 JUNI 2013 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DUJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :----------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
------------------------------------------M E N G A D I L I ; ------------------------------------------ - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;--- -. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 109/PID.B/2013/PN.SBB. yang diucapkan pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2013 sekedar mengenai pidana yang dujatuhkan terhadap Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |