- MENYATAKAN TERDAKWA UMAR FALINGGA HARAHAP TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBAKARAN MENGAKIBATKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menyatakan Terdakwa Umar Falingga Harahap tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembakaran mengakibatkan bahaya umum bagi barang, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT MEDAN Nomor 1923/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1923/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wayan Karya |
Hakim Anggota | Krosbin Lumban Gaol, Brhenry Tarigan |
Panitera | Nirwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMAPERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTARNOMOR 270/PID.B/2021/PN PMSTANGGAL 1 NOVEMBER2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYAHUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA,SEDANGKAN UNTUK SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA AGYA WARNA HITAM NO.POL BK 1789 WR; 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VIXION WARNA PUTIH LIS MERAH NO.POL BK 6790 WAF; 2 (DUA) BUAH BINGKAI GORDEN/KAIN JENDELA YANG TERBAKAR; 1 (SATU) HELAI KAIN GORDEN/KAIN JENDELA BERWARNA KUNING YANG TERBAKAR; 1 (SATU) HELAI KAIN GORDEN/KAIN JENDELA BERWARNA COKLAT YANG TERBAKAR; 1 (SATU) BUAH BOTOL AQUA; 1 (SATU) PASANG SANDAL WARNA BIRU MEREK INDOMARET; 1 (SATU) BINGKAI KACA; 4 (EMPAT) LEMBAR IN HOUSE GUEST LIST DARI SIANTAR HOTEL YAITU TGL 26 MEI 2021, TGL 27 MEI 2021, TGL 28 MEI 2021, TGL 29 MEI 2021; 3 (TIGA) LEMBAR SCREEN SHOT PESAN WHATSAPP DARI NO HP 085362383319 MILIK UMAR FALINGGA HARAHAP KE NOMOR HP 081361059722 MILIK BAMBY ISWANDI; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUMUNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMAMUHAMMAD SYAFII ALIAS SYAFII ALIAS SAFII; 6. MEMBEBANKANTERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILANYANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerimapermintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang SiantarNomor 270/Pid.B/2021/PN Pmstanggal 1 November2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanyahukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa,sedangkan untuk selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna hitam No.Pol BK 1789 WR; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih lis merah No.Pol BK 6790 WAF; 2 (dua) buah bingkai gorden/kain jendela yang terbakar; 1 (satu) helai kain gorden/kain jendela berwarna kuning yang terbakar; 1 (satu) helai kain gorden/kain jendela berwarna coklat yang terbakar; 1 (satu) buah botol aqua; 1 (satu) pasang sandal warna Biru merek Indomaret; 1 (satu) bingkai kaca; 4 (empat) lembar in house guest list dari Siantar Hotel yaitu tgl 26 Mei 2021, tgl 27 Mei 2021, tgl 28 Mei 2021, tgl 29 Mei 2021; 3 (tiga) lembar screen shot pesan WhatsApp dari No HP 085362383319 milik Umar Falingga Harahap ke Nomor HP 081361059722 milik Bamby Iswandi; dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas namaMuhammad Syafii Alias Syafii Alias Safii; 6. MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilanyang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 1923/Pid/2021/PT MDN
Statistik210