- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR: 57/PID.B/2013/PN.MTR. TANGGAL 28 MEI 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA FAJARUDIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA SEBAGAI ORANG PERSEORANGAN MENEMPATKAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 LEMBAR FOTO COPY BUKU PASPOR NO. A 2551419 TANGGAL 23 MEI 2013 ATAS NAMA JALALUDIN GAHRAP YANG SUDAH DILEGALISIR;
- 1 LEMBAR FOTO COPY KTP TANGGAL 18 JANUARI 2012 ATAS NAMA JALALUDIN GAHRAP YANG SUDAH DILEGALISIR;
- 1 LEMBAR TIKET LION AIR ATAS NAMA GAHRAP ZALALUDIN;
- 1 LEMBAR AIRPORT TAX BIL;
- 1 LEMBAR CODE BOOKING ATAS NAMA GAHRAP ZALALUDIN TANGGAL 8 JUNI 2012;
- 4 LEMBAR FOTO COPY BUKU PASPOR NOMOR A 2400358 TANGGAL 4 APRIL 2012 ATAS NAMA AWALUDIN YANG SUDAH DILEGALISIR;
- 1 LEMBAR FOTO COPY KTP ATAS NAMA AWALUDIN, 1 LEMBAR TIKET LION AIR ATAS NAMA AWALUDIN;
- 1 LEMBAR CODE BOOKING TIKET PESAWAT ATAS NAMA AWALUDIN DAN BASRI;
- 4 LEMBAR FOTO COPY BUKU PASPOR NO. A 2551418 ATAS NAMA ZULKIPLI YANG SUDAH DILEGALISIR;
- 1 LEMBAR FOTO COPY KTP ATAS NAMA ZULKIPLI;
- 1 LEMBAR CODE BOOKING ATAS NAMA SUKUR DAN ZULKIPLI;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 57/PID.B/2013/PN.MTR. tanggal 28 Mei 2013 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAJARUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama sebagai orang perseorangan menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 lembar foto copy buku paspor No. A 2551419 tanggal 23 Mei 2013 atas nama Jalaludin Gahrap yang sudah dilegalisir;
- 1 lembar foto copy KTP tanggal 18 Januari 2012 atas nama Jalaludin Gahrap yang sudah dilegalisir;
- 1 lembar tiket Lion Air atas nama Gahrap Zalaludin;
- 1 lembar Airport tax BIL;
- 1 lembar code booking atas nama Gahrap Zalaludin tanggal 8 Juni 2012;
- 4 lembar foto copy buku paspor Nomor A 2400358 tanggal 4 April 2012 atas nama Awaludin yang sudah dilegalisir;
- 1 lembar foto copy KTP atas nama Awaludin, 1 lembar tiket Lion Air atas nama Awaludin;
- 1 lembar code booking tiket pesawat atas nama Awaludin dan Basri;
- 4 lembar foto copy buku paspor No. A 2551418 atas nama Zulkipli yang sudah dilegalisir;
- 1 lembar foto copy KTP atas nama Zulkipli;
- 1 lembar code booking atas nama Sukur dan Zulkipli;
Putusan PT MATARAM Nomor 67/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 67/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Brr. Hendro Suseno |
Panitera | Ida Bagus Putu Mega |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Mengadili sendiri: Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan