- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA; ------------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLAS I B RABA BIMA NOMOR : 373/PID.B/2013/PN.RBI. TANGGAL 11 DESEMBER 2013, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- MEMERINTAHKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, KECUALI DI KEMUDIAN HARI BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM BERAKHIRNYA MASA PERCOBAAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; ------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLAS I B RABA BIMA TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; -----------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); ------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa; ------------------------------------------
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Klas I B Raba Bima Nomor : 373/Pid.B/2013/PN.RBI. tanggal 11 Desember 2013, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I B Raba Bima tersebut untuk selebihnya; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ------------
Putusan PT MATARAM Nomor 12/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 12/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencemaran Nama Baik |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mega Boeana |
Hakim Anggota | I Made Sujana, Brb. W. Charles Ndaumanu |
Panitera | Salimen Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan