- Menyatakan terdakwa RUSDI SILA Pgl. SI RUS Bin SI DEH secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ?, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
- Menghukum terdakwa RUSDI SILA Pgl. SI RUS Bin SI DEH dengan pidana penjara selama 5 ( Lima ) Tahun dan 6 ( Enam ) Bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas jinjing warna coklat merk Elle Paris yang berisikan 3 (tiga) paket besar yang dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji ganja.
- 1 (satu) buah kardus merek Indomie yang berisikan ranting, daun dan biji ganja.
- 1 (satu) helai jaket warna hitam yang didalam kantong bagian depan sebelah kiri berisikan 1 (satu) paket kertas warna putih yang berisikan ranting, daun dan biji ganja.
- 1 (satu) unit handphone warna putih merek Samsung Duos.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN PADANG Nomor 844/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 844/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Juandra, Br Hakim Anggota Reza Himawan Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 844/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik520