- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 71/PID.SUS./2014/PN.MTR. TANGGAL 21 MEI 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA SOPIAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAI ORANG PERSEORANGAN MENEMPATKAN WARGA NEGARA INDONESIA UNTUK BEKERJA DI LUAR NEGERI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN SUPAYA BARANG BUKTI BERUPA : 10 (SEPULUH) LEMBAR TIKET PESAWAT LION AIR DENGAN RUTE MATARAM-JAKARTA ATAS NAMA PATMAWATI, AYUNI, SOPIAN, LISTARI, SUMIATI, SAHIDAH, MUSTIARI, MUNAWARAH, MARYANI DAN MARNI, 10 (SEPULUH) LEMBAR TIKET PESAWAT LION AIR DENGAN RUTE JAKARTA-MEDAN ATAS NAMA PATMAWATI, AYUNI, SOPIAN, LISTARI, SUMIATI, SAHIDAH, MUSTIARI, MUNAWARAH, MARYANI DAN MARNI, 10 (SEPULUH) LEMBAR AIR POTEK MASING-MASING ATAS NAMA PATMAWATI, AYUNI, SOPIAN, LISTARI, SUMIATI, SAHIDAH, MUSTIARI, MUNAWARAH, MARYANI DAN MARNI, 5 (LIMA) LEMBAR KTP MASING-MASING ATAS NAMA IRMA HASANAH, FITRI HIDAYAH, MISKIYAH BT SAPIK AHMAT, NURUL AINI DAN BAIQ MUSTIANI BINTI LALU BOHRI, TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 71/Pid.Sus./2014/PN.Mtr. tanggal 21 Mei 2014 yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama sebagai orang perseorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya barang bukti berupa : 10 (sepuluh) lembar tiket pesawat Lion Air dengan Rute Mataram-Jakarta atas nama Patmawati, Ayuni, Sopian, Listari, Sumiati, Sahidah, Mustiari, Munawarah, Maryani dan Marni, 10 (sepuluh) lembar tiket pesawat Lion Air dengan Rute Jakarta-Medan atas nama Patmawati, Ayuni, Sopian, Listari, Sumiati, Sahidah, Mustiari, Munawarah, Maryani dan Marni, 10 (sepuluh) lembar air potek masing-masing Atas nama Patmawati, Ayuni, Sopian, Listari, Sumiati, Sahidah, Mustiari, Munawarah, Maryani dan Marni, 5 (lima) lembar KTP masing-masing atas nama Irma Hasanah, Fitri Hidayah, Miskiyah BT Sapik Ahmat, Nurul Aini dan Baiq Mustiani Binti Lalu Bohri, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PT MATARAM Nomor 76/PID/2014/PT MTR |
|
Nomor | 76/PID/2014/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Herry Sasongko, Brumbu Jama |
Panitera | Ida Bagus Putu Mega |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Mengadili Sendiri: Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 902 K/PID.SUS/2015
Banding : 76/PID/2014/PT MTR
Statistik890